Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan dalm Memberantas Pelaku Maisir

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:13 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE atau yang akrap disapa Keuchik Khaidir yang di dampingi Ketua Pemangku adat Tgk. Muhammad Khalid Alyumla. S.Pd.I mengapresiasi kinerja Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK dalam menangani sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan gerak cepat dan tuntas dalam jangka waktu kurang dari 2×24 Jam.

Muhammad Khaidir mengatakan, selama ini Team Elang Sat Reskrim Polres Nagan Raya dibawah Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadani, SH.,M.Si gerak cepat terhadap laporan masyarakat untuk menangani berbagai macam kasus, misalkan maraknya judi online yang menjadi malapetaka di berbagai kalangan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Selain Judi online, menurut Ketua MMA, Polres Nagan Raya juga berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan bayi bersama jajaran Reskrim dalam waktu 1 x 24 Jam serta berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, kami mengajak seluruh Masyarakat Nagan Raya, para Tokoh serta Ulama untuk sama-sama mendukung Program Kapolres Nagan Raya, agar kabupaten ini menjadi contoh terhadap kabupaten/kota lain di seluruh Provinsi Aceh.

Masih menurut Keuchik Khaidir, selama ini Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya juga pernah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Judi Online dan Narkoba. Oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari judi online serta mencegah tindakan kriminal lainya.

Baca Juga :  PELANTIKAN ROTASI MUTASI PERANGKAT DESA PANGAUBAN KECAMATAN BATUJAJAR KABUPATEN BANDUNG BARAT

Selain itu, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan dalam memerangi judi online dan narkotika yang semakin marak di kalangan generasi muda di Kabupaten Nagan Raya selama.

“Judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga,” ungkap Ketua MMA Kabupaten Nagan Raya, Minggu (30/6/2024).

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya yang disebabkan oleh judi online serta efek dan bahaya narkoba untuk jangka panjang bagi generasi muda di masa mendatang. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs judi online ini. Ucapnya

“Mari sama sama kita dukung Program Polres Nagan Raya, baik dalam memberantas judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis,” ungkapnya.

Kata Ketua MAA Nagan Raya, selama ini Polres Nagan Raya sudah melakukan upaya-upaya untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut. Imbuhnya.
Untuk diketahui, Majelis Adat Aceh ( MAA) Kabupaten Nagan Raya adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam Provinsi Aceh, yang merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan/ keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat. Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Beri Penghargaan Atas Berhasil Penurunan Stunting.

Majelis Adat Aceh yaitu Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat. (*)

Berita Terkait

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
Pemkab Karo Klarifikasi Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Kepada Kejari Karo Dilakukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung
Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat
TRK Bupati Nagan Raya Sidak Dinas Badan Kantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447.H

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terbaru