Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 21:19 WIB

50133,866 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.

Untuk membangun jaringan RT/RW dibutuhkan perangkat perangkat jaringan seperti Router, Modem ADSL, Access Point, kabel UTP agar kebutuhan jaringan terpenuhi.

Praktik RT/RW Net ilegal di Indonesia dianggap merugikan perusahaan telekomunikasi, utamanya bagi mereka yang menyediakan internet rumahan atau fiber to the home (FTTH)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ANTI-JIL memaparkan beberapa undang-undang terkait cyber dan pungli jaringan internet ilegal di Indonesia:

Undang-Undang

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 72-74 mengatur tentang keamanan siber dan pelanggaran hukum internet.

2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Pasal 113-115 mengatur tentang pelanggaran hak cipta di internet.

3. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 15-17 mengatur tentang penggunaan jaringan telekomunikasi.

4. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Pasal 57-61 mengatur tentang pelanggaran perlindungan data pribadi.

Peraturan Pemerintah :

1. PP No. 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta: Mengatur tentang pelaksanaan hak cipta di internet.

2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur tentang keamanan transaksi elektronik.

3. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Peraturan Menteri :

1. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Konsumen Telekomunikasi: Mengatur tentang perlindungan konsumen telekomunikasi.

2. Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi: Mengatur tentang standar teknologi informasi dan komunikasi.

Sanksi Pelanggaran :

1. Pasal 30 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020: Sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

2. Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014: Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

3. Pasal 15 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999: Sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sumber :
1. Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Kementerian Kominfo.
3. Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

5. Hukum online :.

Berikut adalah peran cybercrime polisi dalam penanganan internet ilegal:

Peran Utama

1. Investigasi: Menyelidiki kasus-kasus pelanggaran hukum internet, seperti hacking, phishing, dan penyebaran konten ilegal.

2. Penindakan: Melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum internet, seperti penangkapan dan penyitaan barang bukti.

3. Pencegahan: Mencegah pelanggaran hukum internet dengan melakukan kampanye kesadaran dan edukasi masyarakat.

4. Kolaborasi: Bekerja sama dengan instansi lain, seperti Kementerian Kominfo dan penyedia jasa internet (ISP), untuk mengatasi masalah internet ilegal.

Tugas Spesifik

1. Monitoring: Memantau aktivitas internet untuk mendeteksi pelanggaran hukum.

2. Analisis: Menganalisis data dan bukti untuk mengidentifikasi pelaku dan motif pelanggaran.

3. Penyelidikan digital: Menyelidiki jejak digital pelaku untuk mengumpulkan bukti.

4. Penanganan insiden: Menangani insiden keamanan siber, seperti serangan hacker dan penyebaran malware.

5. Edukasi: Memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan siber dan hukum internet.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta.

4. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Contoh Kasus

1. Penangkapan pelaku hacking yang menyerang situs web pemerintah.

2. Penyitaan server yang digunakan untuk penyebaran konten ilegal.

3. Penindakan terhadap pelaku phishing yang menipu masyarakat.

Sumber

1. Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Kementerian Kominfo.
3. Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara, AKBP Jose D.C. Fernandes,SIK : 9 Pelaku Perjudian Kami Proses, Spanduk Kami Sebar Komitmen Kami Ciptakan Zero Perjudian

Investigasi Dan Konfirmasi Tim Media,Jumat (3/1) DiKab.Simalungun dan Kab.Batu Bara dibeberapa lokasi penjualan wifi/Internet berlogo nusanet (Internet Solution Provider)diantaranya Voucher Hotspot bertanggal 2024-12-28 paket 24 jam No : 0517995534,9687155610 untuk masuk login:nusanet.com seharga Rp.5000.

Diduga ISP AS 1515xx PT.DNS membeli Bandwidth Internet dari PT.MI dan IINP dijual-belikan kepada pelanggan diKantor Desa dan Masyarakat Umum serta pelanggan rumahan dan tidak boleh jual kembali jika Izin ULO belum dikeluarkan oleh Komdigi.Jika Belum punya Izin hanya boleh dikonsumsi sendiri.

Uniknya terdapat web Astxxx.id by PT.MBN (Server,T.Balai) dengan pengguna oknum Nusanet 103.80.23x.xx dengan kecepatan 3.80 sampai dengan 4.62 Mbps.Disebut -sebut inisial IL.

Dari Simalungun lokasi Desa Petatal Kab.Batu Bara namun poto satelit berada di Lokasi Jalan Besar Dusun Ulu 3.128040 Derajat N,99.496650 Derajat E.Kompas 39 Derajat NE.Kode Poto :VLSA 677,timemark Diverifikasi.

Namun beralamat Desa Petatal Kec.Datuk Tanah Datar Kab.Batu Bara.
Nama Penjual Voucher Nusanet Rp.5000/hari ketik chrome 46384164 dan 64765287.Risyxxnet IP.10.101.10.xxx.
Masuk login muncul pengguna PT.TI 180.251.0.xx dan website WB(Server) Medan,kecepatan 1.03 Mbps – 1.42 Mbps.
ISP.AS771x (PT.TI).Dan patut diduga terjadi mix dari InxxHoxx.

Logikanya pembelian voucher wifi adalah bukti bayar bandwidth internet dari pemakai ke ISP Nusanet ataupun Reseller,Mitra ataupun Subnet.
IL dan Ris mengaku sebagai Karyawan bukan Reseller,Mitra atau Subnet maka dapat disimpulkan Nusanet Menjual langsung ke masyarakat melalui Voucher.
Ketika ditanya IL dan Ris tidak menjelaskan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Provider dan Penjualan kembali layanan internet.

Maka patut diduga IL dan Ris beroperasi ilegal serta mencuri bandwidth internet dari ISP swasta dan BUMN. (Tim Media/Aliansi Anti JIL)

Berita Terkait

MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Tanam 100 Pohon di Sumut, Ketua MPC Kabupaten Batu Bara Sudarman Ikut Berkontribusi
Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara
Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako
Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan
Meriahkan HUT ke-67, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman Menggelar Festival Sepak Bola U-10
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Dampingi Menko Pangan RI Dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan
Kanit Reskrim Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia
Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Berita Terbaru