Ketua B.A.I Aceh Singkil Desak Pj Bupati, Segera Selesaikan Polemik Pembentukan P2K Mayarakat Desa Penjaitan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:15 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Herman Syah Putra S.H, Selaku Ketua Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil meminta dan Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil Agar secepatnya Mencarikan Solusi terkait Adanya dugaan Kecurangan terkait Pembentukan Panitia pemilihan Keuchik (P2K) yang menuai Protes keras dari Pengurus BPkam dan Masyarakat kampung Penjahitan.

Pagi ini banyak rekan yg kirimkan berita kepada saya terkait Polemik yang ada di Desa Penjaitan khususnya terkait Pembentukan P2K, beritanya bermacam ada yg pro dan ada yang kontra seperti Direktur LBH Muhammad Safar dari yayasan biro bantuan hukum sentral keadilan (YBBHSK) menyampaikan rilis nya
bahwa di duga adanya cacat administrasi dan cacat hukum serta berpotensi melakukan perbuatan melawan Hukum.

Jika ketua BPG dan kepala Desa mengambil kewenangan menunjuk seluruh perangkat desa sebagai Tim P2K, disi sisi lain saya juga melihat ada pendamping BPG apakah ini pendamping hukum, Penasehat Hukum ataukah advokat yang di tunjuk sebagai Kuasa Hukum BPG Melalui Bapak Razaliardi Manik menerangkan bahwa Proses Pembentukan P2K sudah Sesuai seperti yang di Atur peraturan Perundang undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati

Berdasarkan hal Tersebut
kita ingin meluruskan Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Setelah keluarnya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.

Maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dan Kita harus mengetahui kekuasaan tertinggi itu berada di tangan Masyarakat apalagi ini menyangkut Pesta Demokrasi tentu masyarakat ingin terkait proses tahapan Pilkades bisa berjalan dengan baik seperti yang kita Ketahui.

Dalam peraturan yang mengatur Tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia.

Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:
1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri No 65 tahun 2017 dan 112/2014, pasal 35, ayat (2)).Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih Sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia

Baca Juga :  Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik

Jadi dari Polemik di Atas Patut kita Apresiasi masyarakat tersebut toh ini demi kebaikan demokrasi di desa mereka karena kwatiran mereka Jika Tim Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Hampir seluruhnya dari Perangkat Desa maka kentralitasan Panitia Nantinya akan dipertaruhkan Apalagi saat ini Orang yang masih menjalankan roda pemerintahan Yaitu Kepala desa dan sekali Gus Calon kepala Desa yang Juga ikut Bertarung bagai mana tidak dugaan masyarakat tersebut,

Seharus Sebelum Pemilihan Kades di laksanakan aLangkah baiknya seharus nya Desa Tersebut Sudah di Tunjuk Pengganti dari kecamatan baik itu PJ,PLH, ataupun yg lainya agar proses tersebut bisa berjalan dengan baik dan masyarakat juga tidak akan berpolemik seperti sekarang ini.

Saya harap bapak Drs Azmi MAP. Selaku PJ Bupati Aceh Singkil segera ambil sikap secepatnya Mencarikan Solusi terkait P2K desa Penjaitan ini

Jika memang masyarakat ingin P2K ini di revisi dengan catatan wajib melibatkan dari elemen unsur masyarakat demi suksesnya Pilkades saya rasa tidak maslah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Penjaitan. Pungkasnya,

Redaksi Team /SP

Berita Terkait

Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan Berlangsung Khidmat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Polres Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan DPRD Asahan Jelang Pelaksanaan Pilkades

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan Kejaksaan Negeri Asahan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Pastikan Siap Digunakan, Kapolres Asahan Cek Sarpras Penanggulangan Karhutla

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Kerap Jadi Lokasi Penyalahgunaaan Narkotika, Dua Pria Diamankan di Air Batu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pria Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu

Berita Terbaru