Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 23:12 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil < Waspadaindonesia.com

Surat Akta hibah tanah dan luasan lahan SMKN 1 Simpang Kanan, Aceh Singkil, sejak awal diduga telah ada bermain tangan-tangan kotor yang hanya mementingkan keuntungan pribadi sesaat (Manipulatif).

“Didalam akta si penghibabah tanah untuk lokasi pembangunan SMK Negeri 1 Simpang Kanan kala itu, dimana diketahui total luas lahan dari 2 orang yang mengikhlaskan tanah miliknya dihibahkan seluas 3,6 hektare,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pemilik awal tanah (penghibah) ialah almarhum Rasmuli Bancin. Tanah tersebut dihibahkan semata-mata untuk lokasi pembangunan bantuan perumahan BRR bagi warga Desa Kuta Batu, kecamatan Simpang Kanan.

Seiring waktu, bantuan perumahan BRR pun tidak kunjung dibangun di lokasi tersebut, dan akhirnya masuk program pembangunan sekolah SMK. Dengan berbagai pertimbangan saat itu, akhirnya ditetapkan menjadi lokasi pembangunan sekolah disana, kata Dalian Bancin, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, Minggu, 8 Pebruari 2026.

Anehnya kata Dalian, niat baik dari sang penghibah tanah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” Investigasi kami ada pihak yang mengaku selaku penghibah ikut bermain, seolah ikut menghibahkan tanah namun diduga hanya akal bulusnya saja, ”

Diketahui, sebagai sarana penunjang sebagai calon lokasi pembangunan perumahan BRR untuk warga Desa Kuta Batu, akses jalan sudah matang kesana, “akses jalan lebar 6 meter, dan panjang 100 meter sudah terbuka, ini cukup mendorong sebagai jalur perumahan, ”

Ini menyangkut aset negara, mengapa tega-teganya berbuat manipulasi atas hak alas tanah, ” Kami menduga manipulasi ini telah berlangsung sejak awal disaat pembuatan akta tanah tersebut. Mestinya, pembuatan akta harus dilandasi surat tanah dan cek fisik tanah,” ucapnya.

Baca Juga :  Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik

Dari luas tanah 3,6 hektare yang dihibahkan sambung Dalian, mungkin paling ada pun tanah itu sekarang hanya ada seluas 1,8 hektare saja. Pertanyaannya kemana raibnya tanah 1,8 hektare lagi, kata Dalian, bertanya heran.

Ia mendesak APH, seperti Kepolisian, Kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait permasalah ini. Apa lagi ini menyangkut aset pemerintah daerah, serta segera memanggil oknum-oknum yang terlibat.

“Hasil investigasi mendalam kami, bahwa lahan tersebut sudah terbit beberapa sertifikat. APH harus memanggil dan memeriksa pihak BPN, ”

Atas hal tersebut, sambung Dalian, KUHAP baru tentang manipulasi data, pemalsuan dokumen dan penipuan terkait luas lahan. Berikut poin-poin penting terkait pasal-pasal baru (UU 1/2023) yang relevan dengan kasus manipulasi data dan penipuan luas lahan.

1. Pemalsuan Surat/Dokumen (Termasuk Sertifikat Tanah) Dalam KUHP Baru, pasal pemalsuan surat diatur ulang. Pasal 391 UU 1/2023, menjerat siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat termasuk sertifikat tanah atau surat keterangan luas lahan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, seolah-olah surat itu asli.

Pasal 392 UU 1/2023: Mengatur pemalsuan surat yang diperberat (termasuk akta autentik, sertifikat tanah) dengan ancaman lebih berat. Istilah “surat” kini diperluas mencakup salinan dan fotokopi. Pemalsuan Keterangan: Pemalsuan data luas tanah dalam akta autentik (seperti PPAT) dapat dikenakan pasal mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.

Baca Juga :  Pernyataan Razaliardi Manik Menuai Protes dan Menciderai Haty dan Demokrasi Masyarakat, dalam Pembentukan P2K di Desa Penjahitan Jelas Cacat administrasi dan Hukum

2. Manipulasi Data Elektronik/Informasi
Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Terkait manipulasi informasi atau data elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik (misalnya mengubah luas tanah di sistem digital). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

3. Penipuan Terkait Luas Lahan (Mafia Tanah)
Pasal 492 UU 1/2023 (Penipuan): Menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Jika pelaku menipu pembeli dengan menyebutkan luas tanah yang tidak sesuai (manipulasi data), menggunakan nama palsu, atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan, mereka dijerat pasal ini.

Pasal 385 KUHP (Penyerobotan/Penipuan Tanah): Masih relevan untuk kasus menjual, menukarkan, atau menggadaikan tanah yang bukan haknya, termasuk manipulasi data batas lahan.

4. Aspek Penegakan Hukum
Delik Umum: Tindak pidana pemalsuan surat adalah delik umum, artinya penegak hukum dapat langsung memproses pelaku tanpa menunggu laporan resmi dari korban (delik aduan).

KUHP Baru (UU 1/2023): Berlaku resmi mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang diatur dalam Pasal 624. Saran Hukum: Jika terjadi kasus ini, pastikan untuk mengamankan bukti surat/sertifikat asli, laporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan surat (Pasal 391/392) dan penipuan (Pasal 492), serta melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk pembatalan akta jika diperlukan. (Red)

Berita Terkait

Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:07 WIB

Fraksi Partai GOLKAR: Apresiasi Bupati TRK, Investasi Rp 200 Triliun Prospek Masa Depan Nagan Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:37 WIB

Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:32 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. DPD APDESI Aceh Turut Apresiasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Kegiatan Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:24 WIB

Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:03 WIB

Pemkab Nagan Raya Dukung Penuh KDKMP. Ini Kata Plt Sekda Ir. H. Hizbulwatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Sambut Hari Raya Qurban 1447.H. PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru