Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 04:09 WIB

50440 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – 6 Juli 2025 | Sudah lebih dari lima tahun berlalu, tapi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, sebesar Rp400 juta belum juga kembali ke kas desa. Dana yang semestinya diputar untuk usaha produktif warga itu justru mengalir ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

Warga mencium aroma penyimpangan. Mereka menengarai adanya “kong kali kong” antara Kepala Desa Ladang Bisik dan pihak pengelola BUMK. Dalam laporan yang dikirimkan ke Inspektorat Aceh Singkil pada 30 April 2025, masyarakat menyebutkan bahwa dana itu sejak tahun 2020 dipinjamkan kepada seorang pihak ketiga berinisial DW. Ironisnya, hingga saat ini, dana itu tak jelas keberadaannya. Dari pengakuan DW kepada warga, ia hanya mengembalikan Rp20 juta.

“Kalau dana yang dikucurkan Rp400 juta dan yang kembali cuma Rp20 juta, berarti ada yang tidak beres. Uang negara ini, bukan uang pribadi,” kata Sudirman, tokoh pemuda Ladang Bisik, ketika ditemui di Gunung Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudirman bukan satu-satunya warga yang gusar. H. Syahputra, perwakilan warga lainnya, mengatakan mereka sudah berkali-kali menyurati lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Selain laporan ke Inspektorat, mereka juga mengirim pengaduan ke Polres Aceh Singkil dan bahkan membuat tembusan resmi kepada Bupati Aceh Singkil. “Kami hanya ingin kejelasan, dana desa ini harus kembali. Kalau tidak, masyarakat rugi besar,” ujar Syahputra.

Baca Juga :  Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

Sikap Inspektorat pun dipertanyakan. Pada 4 Juni 2025, tim Irban dari Inspektorat Aceh Singkil yang terdiri dari Mufrin, Rusdi, dan sejumlah staf, sempat turun ke lapangan. Tapi sampai hari ini, tidak ada hasil audit yang diumumkan, bahkan sekadar pemberitahuan perkembangan pun tak disampaikan ke masyarakat. “Ada apa dengan Inspektorat? Diam atau sengaja membiarkan?” kata Bahri, tokoh masyarakat desa setempat, dengan nada geram.

Di tengah gelombang tuntutan transparansi, Pemerintah Desa Ladang Bisik masih menutup mulut. Upaya wartawan untuk mengonfirmasi Kepala Desa Ladang Bisik tidak membuahkan hasil. Ia tidak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tak dibalas.

Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendamping Lokal Desa, dana desa yang disalurkan ke BUMK tidak diperbolehkan digunakan sebagai pinjaman kepada pihak ketiga tanpa mekanisme kerja sama resmi. Apalagi, tidak ada dokumen kerja sama yang valid antara BUMK Ladang Bisik dan DW, sebagaimana dikuatkan oleh pengakuan warga yang telah menelusuri dokumen pertanggungjawaban.

“BUMK boleh bekerja sama dengan pihak ketiga, tapi bentuknya harus jelas: usaha bersama, bagi hasil, ada perjanjian tertulis, bukan peminjaman tanpa dasar,” ujar seorang akademisi hukum administrasi dari Universitas Malikussaleh yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, praktik peminjaman dana desa kepada individu di luar struktur BUMK tanpa pengawasan melekat berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat pasal korupsi. “Yang bertanggung jawab bukan hanya pengelola BUMK, tapi juga kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Baca Juga :  PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting

Situasi ini membuat warga Ladang Bisik frustrasi. Sejumlah tokoh mulai mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atau bahkan Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan. “Kami minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Kalau perlu KPK masuk. Ini soal hak masyarakat kecil,” kata Syahputra.

“Kami percaya Pak Bupati akan menindaklanjuti bila melihat bahwa ini menyangkut hak masyarakat. Kalau memang tidak ada kongkalikong antara Kepala Desa dan Ketua BUMK, seharusnya dana itu bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat,” kata Syahputra kepada media pada Sabtu, 6 Juli 2025.

Bagi warga Ladang Bisik, dana desa bukan sekadar angka dalam APBKampong. Dana itu adalah harapan: untuk warung kecil yang bisa berkembang, untuk pupuk pertanian yang terjangkau, untuk koperasi desa yang kuat. Ketika dana itu hilang tanpa jejak, yang terkikis bukan hanya keuangan desa, tapi juga kepercayaan publik terhadap kepala desa dan aparatnya.

Masyarakat kini menanti, apakah aparat pengawas dan penegak hukum berani mengungkap kebenaran. Atau justru ikut tenggelam bersama uang yang diduga telah “ditelan bumi”. (TIM)

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Silvana Bayu: MBG Perlu Dievaluasi Menyeluruh, Kualitas Gizi, Keamanan Pangan dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terbaru