Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:23 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Heri Nurdin, SE Lurah Duri Kosambi mengundang Pirmauli Simanjuntak terkait surat pada tanggal 17 Januari 2025 perihal Pemilihan Ketua RW. 11 di Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/03/2025).

Diketahui, sekitar bulan Januari 2025 telah dilakukan pemilihan ketua RW 11 di wilayah tersebut yang diikuti oleh 2 (dua) calon, yakni Pirmauli Simanjuntak dan Rohali yang merupakan incumbent. Namun, Pirmauli yang pada saat itu maju sebagai calon ketua RW, mengaku telah digugurkan sepihak oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 11 TSI. Dan Pemilihan itu pun dimenangkan Rohali.

“Saya sudah mengisi formulir, tapi digugurkan sepihak oleh panitia karena saya tidak membayar biaya Rp. 20 juta” ujar Pirmauli kepada awak media, Selasa (11/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu, Pirmauli pada tanggal 17 Januari 2025 bersurat ke Kelurahan Duri Kosambi, perihal Pemilihan RW 11 TSI yang berisikan kronologi proses pemilihan yang berjalan pada saat itu.

Baca Juga :  Bustan Presiden Partai UKM: Nana Sudjana dan Andap Budi Jadi Pj Gubernur yang tepat

“Awal saya mau mendaftar langsung ke panitia, dan panitia menyatakan ada formulir yang harus diisi dan biaya pendaftaran kurang lebih 20 juta rupiah. Setelah mendengar biaya tersebut langsung saya menemui bapak sekretaris lurah (sekel) duri kosambi untuk memberitahukan ini” jelasnya.

Dari hasil pertemuan, Pirmauli diminta bertemu dengan Panitia untuk membicarakan biaya pelaksanaan, “Begitu saya melihat rencana anggaran biayanya kurang lebih 38,5 juta dan di dalam biaya, terdapat biaya tak terduga 10 juta dan biaya untuk kelurahan 5 juta” imbuhnya.

Kemudian Pirmauli tidak setuju, menurutnya bahwa sumber dana untuk pelaksanaan Pemilihan RW bisa dari Kas RW, Operasional RW dan dari Donasi.

“Pada saat itu saya sudah mendaftar dan mengisi 4 formulir yang bermaterai dan sudah diterima oleh panitia. Besoknya saya di WA untuk diadakan lagi pertemuan kedua dengan agenda membahas rencana anggaran biaya dan pencabutan nomor urut calon RW” pungkasnya.

Pirmauli meminta penurunan biaya pencalonan, ia meminta turun sebesar 15 juta namun tidak ada kesepakatan. Sehingga pencalonannya sebagai ketua RW 11 digugurkan oleh panitia Pemilihan.

Baca Juga :  LSM Trinusa DPD Banten: Tiga Kali Datangi Dinas, Tak Ada Respons Terkait Temuan BPK Rp1,08 Miliar

“Berkas pendaftaran saya dikembalikan, saya tidak terima dan tidak mau. Saya tanya apa dasarnya mengembalikan atau tidak menerima berkas pendaftaran saya” bebernya.

Lebih lanjut, Darsuli SH selaku kuasa hukum nya Pirmauli Simanjuntak, menceritakan hasil pertemuan dengan Lurah Duri Kosambi. Menurutnya, Heri Nurdin akan mengadakan pertemuan kembali setelah lebaran idul fitri.

“Sudah ketemu dengan lurah, kami tegaskan bahwa klien kami sangat keberatan, panitia melanggar pergub nomor 22 tahun 2022, kami akan melakukan upaya hukum, klien kami di minta uang pendaftaran Rp 38,5 juta. Lurah minta waktu akan memanggil kasiepem dan panitia, akan buka berkas setelah lebaran” ujar Darsuli, Rabu (12/03/2025).

Terpisah, saat awak media ingin konfirmasi langsung ke Lurah Heri Nurdin di kantor Kelurahan Duri Kosambi terkait pertemuan (undangan) perihal pemilihan Ketua RW 11 yang diduga melanggar Pergub No. 22 tahun 2022, Heri Nurdin terkesan menghindar.

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP, Bahas Penguatan Sektor Perikanan
Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia
APRESIASI HARI PERS SEDUNIA: POLRI DINILAI HUMANIS LINDUNGI WARTAWAN SAAT TUGAS LIPUTAN 
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
SETELAH 20 TAHUN, UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
MIYA 4D Diduga Lakukan Praktik Penipuan, Pengguna Merugi dan Minta Kominfo Blokir Situs

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:14 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58 WIB

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:34 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:28 WIB

Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 19:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Minggu, 26 April 2026 - 17:21 WIB

Ungkap Kasus Curas di Desa Sei Tampang, Dua Pria Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Berita Terbaru