Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:54 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 19-10-2026. |  Maraknya keluhan masyarakat terkait produk yang dibeli melalui iklan Facebook, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya mendapat kritik keras dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Ia menilai bahwa perdagangan digital tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum pelaku usaha yang diduga menawarkan produk dengan janji kualitas tinggi, tetapi barang yang diterima konsumen justru jauh dari harapan.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan konsumen mengenai pembelian alat kikir gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam iklan digambarkan kuat dan tajam itu, menurut pengakuan konsumen, ternyata mudah rusak dan tidak bekerja sebagaimana diharapkan ketika digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban iklan yang terlihat hebat, tetapi barangnya justru mengecewakan. Pemerintah harus turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat mengalir kepada penjual yang tidak bertanggung jawab, “demikian penegasan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal SH MH, dalam sorotannya terhadap persoalan perlindungan konsumen.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut harga sebuah barang, melainkan kejujuran dalam perdagangan dan hak masyarakat memperoleh produk sesuai dengan informasi yang dijanjikan.

Baca Juga :  Massa Aksi APP-Saultra di Terima Lansung oleh Pihak Kejaksaan Agung RI

Negara Jangan Diam, Hak Konsumen Harus Dilindungi

Prof. Sutan Nasomal SH MH, mendesak Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap promosi produk di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperjualbelikan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, pelaku usaha harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum perlindungan konsumen hanya menjadi pajangan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Penjual yang terbukti sengaja menyesatkan konsumen harus ditindak tegas, “demikian inti desakannya.

Ia juga mengkritik sulitnya sebagian masyarakat memperjuangkan hak ketika menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan. Akibatnya, konsumen sering memilih membuang barang dan merelakan kerugiannya.

Padahal, apabila persoalan serupa dialami ribuan pembeli, akumulasi kerugian masyarakat dapat menjadi sangat besar.

Facebook dan TikTok Diminta Perketat Pengawasan Iklan

Prof. Sutan Nasomal SH MH, turut meminta pengelola platform digital memperkuat pemeriksaan terhadap laporan iklan produk yang diduga menyesatkan.

Baca Juga :  Dek Fad Ikut Melayat dan Hantar Jenazah Tu sop di Jakarta

Menurutnya, kemajuan teknologi harus memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan video promosi yang memperlihatkan kemampuan produk secara berlebihan. Konsumen perlu memeriksa reputasi penjual, spesifikasi barang, dan ketentuan pengembalian sebelum melakukan transaksi.

“Jangan biarkan rakyat menjadi korban janji manis iklan. Perdagangan harus dilandasi kejujuran, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti merugikan konsumen, “menjadi pesan utama Prof. Sutan Nasomal.SH MH.

Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah agar kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital tetap terjaga. Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu(UBNB) Rektor STIA STIH STIK Pronass Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP.BRIGIP).

Berita Terkait

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!
Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026
Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru