Kapolres Gayo Lues: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Korupsi Bumdesma

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 19:54 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 17 September 2025 |  Dalam rangka melaksanakan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) “Gayo Kita” Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.039.731.019,83 yang bersumber dari pengalihan dana bergulir eks PNPM-MPd tahun 2023.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan Polres Gayo Lues dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Alhudri, Lakukan Pengecekan Dan Uji Kelayakan Terhadap Dua Unit Mobil Damkar Yang Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus korupsi ini menjadi atensi khusus karena menyangkut dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa. Kami berharap proses hukum ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui surat resmi tertanggal 29 Agustus 2025.

Adapun dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni L dan HH.

Baca Juga :  Hamdani Hamid, Mantan DPRA Dua Periode, Menjadi Motor Desentralisasi Gema Bangsa di Aceh

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya: uang tunai Rp87.654.000, satu unit mobil Mitsubishi L300 PU, sepuluh unit freezer, mesin pengupas kemiri, kereta sorong, gerobak sorong, timbangan kapasitas 100 kg, kursi kerja hidrolik, printer, dokumen SPJ, buku tabungan, BPKB, STNK, rekening koran, hingga dokumen pendirian dan kepengurusan Bumdesma “Gayo Kita”.

Proses pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues ini berjalan lancar dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap proses persidangan dapat segera berjalan sehingga ada kepastian hukum bagi para tersangka dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas IPTU Abidinsyah.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis
Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat
Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Jumat, 10 April 2026 - 20:30 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Selasa, 7 April 2026 - 08:20 WIB

Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis

Jumat, 3 April 2026 - 00:29 WIB

Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak

Rabu, 1 April 2026 - 10:09 WIB

Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:34 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:42 WIB

Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers

Berita Terbaru