TANGGAMUS – Fakta mengejutkan terungkap di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Satreskrim Polres Tanggamus memastikan bahwa kasus tersebut tidak pernah terjadi alias hanya rekayasa pelapor sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang wanita muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan pada keterangan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, korban akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya itu hanyalah rekayasa, tidak pernah terjadi sama sekali,” kata AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 20 Oktober 2025.
Kasat mengungkap, dalam laporan awalnya, BC mengaku menjadi korban perampokan tiga orang pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya, menodongkan senjata tajam, mencekik lehernya, lalu membawa kabur uang tunai Rp10 juta dan emas seberat 5 gram. Namun hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi justru membantah seluruh pengakuan itu.
“Awalnya korban berusaha meyakinkan penyidik bahwa dia menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Tapi saat kami dalami, keterangan dan bukti di lapangan tidak sinkron. Setelah kami konfrontasi, akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa semua ceritanya hanya dibuat-buat,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan AKP Khairul, motif korban membuat laporan palsu karena terlilit hutang kepada seorang rentenir saat korba bekerja di Jakarta.
Ia memiliki hutang Rp500 ribu yang terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp15 juta. Karena terus ditagih dan merasa tertekan, korban meminjam lagi uang Rp5 juta dari rekannya bernama Salsa, bahkan menyerahkan emas 5 gram ke rentenir.
“Ketika uang di celengan rumah habis digunakan membayar hutang, dia akhirnya membuat skenario seolah menjadi korban perampokan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku melukai dirinya sendiri agar cerita rekayasa terlihat meyakinkan keluarganya.
“Korban menjelaskan luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset, sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. Jadi tidak ada tindakan kekerasan sama sekali dari pihak lain seperti yang sebelumnya dia ceritakan,” jelas Kasat.
Atas hasil penyelidikan tersebut, penyidik kini tengah memproses tindak lanjut hukum.
“Sebagai langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai alat bukti pendukung,” ujar AKP Khairul.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pidana.
“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Polres Tanggamus tetap berkomitmen untuk bekerja transparan dan objektif dalam setiap kasus.
“Langkah ini kami ambil bukan semata penegakan hukum, tapi juga agar masyarakat memahami bahwa kejujuran sangat penting dalam setiap proses pelaporan. Polisi tidak akan mentolerir laporan palsu, sekecil apa pun itu,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga.
Sementara itu, dalam pernyataan melalui video BC menyampaikan bahwa dugaan perampokan dan percobaan perkosaan yang dialaminya tidak benar.
“Saya membuat kronologis tersebut karena saya terlilit hutang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus,” kata BC.
Dalam video itu BC juga mengucapkan permohonan maaf kepada Polres Tanggamus khususnya Satreskrim atas perbuatan saya.
“Saya memohon maaf atas perbuatan saya sehingga viral di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutupnya.