BANDAR LAMPUNG – LSM Gasak dan LSM Jati Provinsi Lampung Rencana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin, 3 November 2025, untuk menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan surat pelaporan resmi. Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik korupsi dalam realisasi anggaran pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun 2021 dan 2023 dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar lebih.
Koordinator aksi, Rahman, S.H., dalam pernyataannya menyebutkan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi dan analisa data kelembagaan yang menemukan kejanggalan serius. “Pemerintah Kabupaten Pesawaran saat ini sedang hangat pemberitaannya atas penetapan tersangka mantan Bupati dua periode. Kami menduga praktik serupa juga mengakar di OPD lainnya, termasuk Dinas Pendidikan,” tegas Rahman.
Dugaan Penyimpangan pada Pengadaan TIK 2021
Inti dari laporan ini berpusat pada proyek Bantuan Sarana Perbelanjaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 senilai Rp 8.180.000.000. Paket pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK dan Media Pendidikan ini diduga kuat mengandung sejumlah indikasi pidana:
Ketidaksesuaian Spesifikasi (SPEK) barang yang diterima dengan dokumen pengadaan.
Pelanggaran Kewajiban Produk Dalam Negeri (P3DN). Barang yang diadakan adalah Chromebook merek Dell, yang diduga bukan produk dalam negeri dan tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal yang diwajibkan Surat Edaran LKPP No. 24 Tahun 2020. Padahal, saat itu hanya 5 perusahaan (Zyrex, Axioo, SPC, Evercross, Advan) yang memiliki sertifikat TKDN untuk produk sejenis berdasarkan surat Kemendikbudristek.
Proses Pengadaan yang Tidak Wajar. Investigasi mendalam mengungkap alur pengadaan yang tidak transparan:
Awalnya, kontrak senilai Rp 8,3 miliar dimenangkan oleh PT. Multi Polar dengan merek Axioo (yang memenuhi TKDN) melalui sistem e-katalog.
Setelah pergantian kepala dinas, kontrak dengan PT. Multi Polar diputus secara sepihak dengan alasan yang dipertanyakan, meskipun pihak kontraktor telah memulai pengiriman barang.
Dalam waktu singkat, kontrak baru dengan nilai sama dialihkan kepada PT. Surya Digital Sematha yang memasok Chromebook merek Dell—produk impor dengan TKDN 0% yang jelas melanggar juknis pengadaan. Barang dari PT. Multi Polar yang sudah sampai kemudian ditarik dan dikembalikan.
Dugaan Intervensi dan Mark-Up pada BOSP 2023
Selain kasus 2021, laporan ini juga menjerat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Penggerak (BOSP) Kinerja Tahun 2023 yang diduga ditunggangi kepentingan oknum. Total dana sebesar Rp 1,34 miliar untuk 44 SD dan 10 SMP di Pesawaran itu, realisasi pembelanjaannya diduga diarahkan secara paksa oleh Dinas Pendidikan kepada satu rekanan tertentu, CV. Inti Sari Niaga, melalui platform SIPlah Blibli. Pola ini mengindikasikan praktik mark-up harga, di mana sekolah tidak memiliki kebebasan memilih penyedia barang.
Tuntutan dan Dukungan Masyarakat Sipil :
Dalam aksinya nanti, massa akan membawa spanduk dan poster yang menuntut Kejati Lampung untuk segera bertindak. “Kami mendesak Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar aksi yang lebih besar,” ujar Rahman, mengingatkan komitmen serupa yang pernah disampaikan LSM Gasak dan LSM Jati dalam kasus lain.
Kasus di Pesawaran ini juga senada dengan temuan LSM lainnya di Lampung, seperti SKAAP yang melaporkan dugaan mark-up di Bapenda Lampung, serta Aliansi Lembaga Provinsi Lampung yang menyoroti praktik serupa di sejumlah OPD Tanggamus. Fenomena “setoran” dalam proyek pemerintah yang marak diduga menjadi akar masalah, yang berujung pada proyek rusak dan kerugian negara.
Tanggapan dan Langkah Hukum :
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan pernyataan resmi. Namun, publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.
Dengan dilaporkannya kasus ini, LSM Gasak dan Jati berharap tidak hanya mengungkap potensi kerugian negara, tetapi juga memutus mata rantai praktik korupsi yang sistematis di sektor pendidikan.
(Hayat)







































