Setahun Buron Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Pesawaran Diciduk, Rugikan Negara Miliaran

hayat

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 05:39 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN, Lampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil membekuk seorang buronan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pesawaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu/04/10/2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka merupakan mantan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pesawaran. Ia berhasil diciduk tim intelijen Kejaksaan di bawah koordinasi langsung Kejati Lampung setelah dilakukan pemantauan intensif. Penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.

Baca Juga :  Waka Polda Lampung Turut Dampingi KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan Nasional dan Makan Bergizi Gratis, di Lampung

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut uang rakyat di tingkat desa,” tegas pejabat Kejati Lampung dalam keterangan persnya.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Miliar. Hasil penyidikan dan audit keuangan mengungkap, tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang digunakan meliputi mark-up kegiatan, laporan fiktif, hingga penarikan dana tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di akar rumput. Namun praktik korupsi justru merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat program pemerintah.

Baca Juga :  BEREDAR FOTO ARIES SANDI DP berfose bersama Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Pesawaran, YUSAK dan Ketua Tim sukses pasangan calon (paslon) Supriyanto- Suriansyah Rhalieb, Bambang Suheri pada Pemungutan suara ulang (PSU) Pesawaran

> “Kami akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan korupsi akan ditindak sesuai aturan,” tambah pejabat Kejati.

 

Peringatan Bagi Aparatur Desa

Dengan tertangkapnya buronan ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, termasuk di tingkat desa. Aparatur desa di seluruh wilayah Lampung diimbau memperketat pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kejati juga berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lain agar tidak berani bermain-main dengan uang rakyat.(hayat)

Berita Terkait

Panglong Kayu di Sukajaya Lempasing Terbakar, Polisi Amankan Lokasi dan Kawal Pemadaman
Anggota Sat Samapta Polres Pesawaran Amankan ODGJ di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan
LSM PKPN Provinsi Lampung Soroti Kinerja Kepala MAN 1 Kedondong: Tidak Ada Transparansi Pengelolaan Anggaran DIPA dan BOM AKSI UNJUK RASA SIAP DIGELAR
Idul Adha 1447 H, Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Berkurban
Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Polres Segera Tangkap Pemilik Akun Mu’allim Taher
Kecelakaan Kerja di Way Harong Pesawaran, Proyek Lampu Jalan Diduga Tanpa Izin PLN
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025: Diduga Boros, Mark-Up, dan Ada Belanja Umroh Rp3,57 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru