Setahun Buron Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Pesawaran Diciduk, Rugikan Negara Miliaran

hayat

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 05:39 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN, Lampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil membekuk seorang buronan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pesawaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu/04/10/2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka merupakan mantan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pesawaran. Ia berhasil diciduk tim intelijen Kejaksaan di bawah koordinasi langsung Kejati Lampung setelah dilakukan pemantauan intensif. Penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMA N 1 Seunagan Mengikuti Sosialisasi Safety Riding.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut uang rakyat di tingkat desa,” tegas pejabat Kejati Lampung dalam keterangan persnya.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Miliar. Hasil penyidikan dan audit keuangan mengungkap, tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang digunakan meliputi mark-up kegiatan, laporan fiktif, hingga penarikan dana tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di akar rumput. Namun praktik korupsi justru merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat program pemerintah.

Baca Juga :  Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan

> “Kami akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan korupsi akan ditindak sesuai aturan,” tambah pejabat Kejati.

 

Peringatan Bagi Aparatur Desa

Dengan tertangkapnya buronan ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, termasuk di tingkat desa. Aparatur desa di seluruh wilayah Lampung diimbau memperketat pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kejati juga berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lain agar tidak berani bermain-main dengan uang rakyat.(hayat)

Berita Terkait

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Warga Dusun Lubuk Tanoh Keluhkan Jalan Tak Pernah Tersentuh Pembangunan Sejak Zaman Kemerdekaan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Ajang Pembinaan Atlet dan Pelestarian Budaya
Wujudkan Sinergitas, Kapolres Pesawaran Hadiri Sertijab Danlanal Lampung di Mako Caligi
LSM JATI Soroti Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Pedukuhan Cikula, Desa Bunut Sebrang Pesawaran: Kades Berperan di Tengah Ancaman Lingkungan
Musrenbang RKPD 2027 Pesawaran, Bupati Nanda Indira Paparkan Capaian Ekonomi dan Visi Pembangunan Daerah
Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima Hasilkan Kepengurusan Baru

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB