Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan 4 Lainnya Ditahan Kejati,Terkait Korupsi Proyek SPAM 8,M

hayat

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:16 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Armen Wijaya saat memberikan keterangan pers dan saat Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona digiring petugas Kejati, Selasa 28 Oktober 2025,dini hari.

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.Informasi Pariwisata Lampung

Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek Syahril, Sahril, dan Adal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  FAKTOR ALAM, DI DUGA RUNTUH NYA ORNAMEN GEDUNG DPRD KABUPATEN PESAWARAN

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” kata Armen, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum kepada Kementerian PUPR dengan total nilai Rp10 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut justru tidak dikerjakan oleh Dinas PUPR sebagaimana mestinya, melainkan dijalankan oleh Dinas Perkim yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis proyek.

Baca Juga :  Membanggakan, Putri Prajurit Yonif 9 Marinir Raih Juara Memanah Kejuaraan Nasional Berkuda Lampung Series #1

“Adanya perubahan struktur organisasi dan pergeseran kewenangan inilah yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal,” terang Armen.

Akibat penyimpangan tersebut, kegiatan yang dibiayai DAK tahun 2022 tidak tercapai sesuai tujuan, dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo pasal yang sama.

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Berita Terkait

LSM TRINUSA dan WN 88 Sub. Unit 13 Pesawaran Desak DLH Lampung Usut Pengolahan Tong Emas Pencemaran Merkuri di Desa Bunut Pesawaran
LSM SIMULASI Lampung Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Penyewaan Rumah Bupati Pesawaran untuk Kantor dengan Anggaran Miliaran Melalui Dinas Kominfo
LSM Jati DPD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pengolahan Limbah “Gelundung” Emas secara Ilegal di Desa Harapan Jaya Pesawaran
LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal di Desa Bunut Pesawaran, Pelaporan dan Aksi Unjuk Rasa akan digelar
LSM AMUNISI Lampung Desak PT. Brantas Abibraya Putus Kontrak dengan Subkon, Proyek Irigasi Way Oro -Oro Pesawaran Diduga Cacat Mutu
LSM AMUNISI LAMPUNG SOROTI DIDUGA CACAT MUTU PEKERJAAN IRIGASI DI PESAWARAN
LSM SIMULASI Soroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran di MTsN 1 dan MTsN 2 Pesawaran, Ancam Aksi Unjuk Rasa
Febriansyah Resmi Menjadi Nahkoda Baru DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:55 WIB

Pekon Ambarawa Gelar Musdes RKP 2026, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:14 WIB

Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:11 WIB

Pemerintah Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pemerintah Pekon Lugu Sari Bangun Jalan Rabat Beton Melalui ,ADD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:32 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Pekon Fajar Baru Bangun Rabat Beton Sepanjang 150 Meter

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemerintah Pekon Kaputran Serahkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) I Tahun 2025

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:43 WIB

Pemeritah Pekon Parerejo Rehap Balai Pekon Dengan Angaran DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terbaru