Lima Pekerja Wifi Tersambar Listrik di Purwokerto, Dugaan Kelalaian Kerja Menguat: Potensi Pidana Mengintai Perusahaan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:12 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Banyumas, – Kecelakaan kerja yang menimpa lima pekerja pemasangan jaringan internet milik Dapoer Poesat Noesantara Group kini mengarah pada dugaan kuat kelalaian sistematis dalam penerapan keselamatan kerja.

Insiden tersambar aliran listrik PLN terjadi saat penanaman tiang wifi di Jalan Pancuramis, Purwokerto Kidul, Rabu (3/12/2025).

Bukan sekadar musibah, melainkan peristiwa hukum yang berpotensi menyeret pihak perusahaan dan penanggung jawab lapangan ke ranah pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lima korban, satu pekerja mengalami luka bakar berat di hampir seluruh tubuh, tiga korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dan satu korban mengalami luka ringan.

Hingga lebih dari sepekan berlalu, keluarga korban mengaku belum menerima tanggung jawab nyata dari perusahaan, baik dalam bentuk pembiayaan, santunan, maupun pendampingan hukum.

“Kami hanya diberi janji. Tidak ada hitam di atas putih. Bahkan biaya makan dan transportasi selama menjaga korban kami tanggung sendiri,” ungkap keluarga korban dengan nada kecewa.

Fakta Lapangan: Pekerja Tanpa Proteksi, Mandor Diduga Abai

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa para korban bekerja di area bertegangan listrik tinggi tanpa perlindungan keselamatan memadai.

Dua korban, Agus dan Fajar, mengakui mereka hanya menjalankan perintah mandor lapangan berinisial M, tanpa diberikan pembekalan risiko kerja, alat pelindung diri (APD), maupun prosedur standar keselamatan.

Baca Juga :  Alhudri Beri Pesan Moral Di Pengukuhan TP PKK Gayo Lues Preode 2023-2024

Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan perlindungan keselamatan kerja, mencegah terjadinya kecelakaan, dan memastikan lingkungan kerja aman sebelum aktivitas dimulai.

Ancaman Pidana: Kelalaian yang Mengakibatkan Luka Berat

Secara pidana, peristiwa ini tidak dapat dipandang ringan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara jelas bahwa kelalaian yang menimbulkan luka berat dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 360 ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 359 KUHP bahkan mengancam pidana lebih berat apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kematian.

Dalam konteks kecelakaan kerja, tanggung jawab pidana tidak berhenti pada mandor, melainkan dapat menjalar ke pimpinan perusahaan apabila terbukti lalai dalam pengawasan, perencanaan kerja, dan penerapan standar K3.

Hak Korban dan Larangan PHK

Dari sisi ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara tegas melindungi korban kecelakaan kerja.

Pasal 154A menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter.

Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mewajibkan perusahaan menjamin seluruh biaya pengangkutan korban, perawatan medis, rehabilitasi, serta santunan kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Laksanakan Instruksi Kapolres Rohul, Dalam OBWLK-2023, Polsek Tandun Konsisten Tangkal Faham Radikalisasi

Namun hingga kini, keluarga korban mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, yang belum pernah ditunjukkan secara resmi oleh pihak perusahaan.

Aparat Penegak Hukum dan Pemda Disorot

Sudah hampir 3 minggu pascakejadian, keluarga menilai penanganan Polsek Purwokerto Selatan berjalan lamban dan belum menyentuh substansi dugaan kelalaian perusahaan.

Padahal, berdasarkan Pasal 10 UU Keselamatan Kerja, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan paling lambat 2 × 24 jam.

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang dinilai tetap membiarkan perusahaan bersangkutan beroperasi dan merekrut tenaga kerja baru, meskipun insiden kecelakaan berat telah terjadi dan belum dievaluasi secara menyeluruh.

Desakan Penegakan Hukum

Keluarga korban mendesak agar:

  1. Perusahaan bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral;

  2. Aparat penegak hukum menaikkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan menyeluruh;

  3. Dinas Ketenagakerjaan melakukan audit K3 dan status ketenagakerjaan pekerja;

  4. Tidak ada upaya kriminalisasi korban maupun pembiaran terhadap pelaku kelalaian.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam melindungi buruh dari praktik kerja berisiko tinggi tanpa perlindungan.

Digitalisasi dan ekspansi bisnis tidak boleh berdiri di atas penderitaan dan nyawa pekerja.

Sumber: Ketum AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Kapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung di Kuansing
Korwil GPA Indonesia Timur, Mendesak Perusahaan PT.Mineral Alam Abadi (HRD) Segera Selesaikan Permasalahan Terkait Mantan Karyawan PT Bima yang di PHK dan Ijazah Aslinya Belum Diberikan
Dugaan Pemerasan Perusahaan Swasta dan BUMN: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Terlibat dalam Skandal Besar
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Polsek LBJ Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan
Penataan Database dan Manajemen Organisasi, XTC Indonesia Kukuhkan PLT DPD Banten
PW Gerakan Pemuda Alwashliyah Sulawesi Tengah Resmi Dilantik
Polsek Sinaboi Gelar Pelepasan BKO Brimob dan BKO Polda Riau, Jembatan Kampung Aman Selesai Dibangun.

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:26 WIB

Sikat Habis Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:04 WIB

Kanit Binmas Polsek Medang Deras, Meminta Masyarakat Ikut Aktif Menjaga Kondusifitas di Tempat Tinggal Masing-Masing

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:07 WIB

Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H. Wappress dan PD IWO Batu Bata Penyaluran paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik, Dalami Motif Pria yang Ditemukan Gantung Diri di Tanjung Tiram

Senin, 16 Februari 2026 - 22:33 WIB

Tidak Terima Namanya Dicatut Sebagai BD Sabu, 3 Warga Indra Pura Akan Lakukan Tindakan Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 22:10 WIB

Dojo Inkanas Polres Batu Bara Buktikan Kualitas!, Baru Diresmikan Atletnya Langsung Sabet 4 Perak di Kejatisu CUP II 2026, Kapolres Doly Nainggolan Bangga

Senin, 16 Februari 2026 - 10:26 WIB

Seorang Pengedar Sabu Warga Desa Mekar Baru, Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:44 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Minggu Kasi, Salurkan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Berita Terbaru