Lima Pekerja Wifi Tersambar Listrik di Purwokerto, Dugaan Kelalaian Kerja Menguat: Potensi Pidana Mengintai Perusahaan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:12 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Banyumas, – Kecelakaan kerja yang menimpa lima pekerja pemasangan jaringan internet milik Dapoer Poesat Noesantara Group kini mengarah pada dugaan kuat kelalaian sistematis dalam penerapan keselamatan kerja.

Insiden tersambar aliran listrik PLN terjadi saat penanaman tiang wifi di Jalan Pancuramis, Purwokerto Kidul, Rabu (3/12/2025).

Bukan sekadar musibah, melainkan peristiwa hukum yang berpotensi menyeret pihak perusahaan dan penanggung jawab lapangan ke ranah pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lima korban, satu pekerja mengalami luka bakar berat di hampir seluruh tubuh, tiga korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dan satu korban mengalami luka ringan.

Hingga lebih dari sepekan berlalu, keluarga korban mengaku belum menerima tanggung jawab nyata dari perusahaan, baik dalam bentuk pembiayaan, santunan, maupun pendampingan hukum.

“Kami hanya diberi janji. Tidak ada hitam di atas putih. Bahkan biaya makan dan transportasi selama menjaga korban kami tanggung sendiri,” ungkap keluarga korban dengan nada kecewa.

Fakta Lapangan: Pekerja Tanpa Proteksi, Mandor Diduga Abai

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa para korban bekerja di area bertegangan listrik tinggi tanpa perlindungan keselamatan memadai.

Dua korban, Agus dan Fajar, mengakui mereka hanya menjalankan perintah mandor lapangan berinisial M, tanpa diberikan pembekalan risiko kerja, alat pelindung diri (APD), maupun prosedur standar keselamatan.

Baca Juga :  Rumah Solusi Dan LBH Rimba Karma Adakan Buber Bersama masyarakat

Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan perlindungan keselamatan kerja, mencegah terjadinya kecelakaan, dan memastikan lingkungan kerja aman sebelum aktivitas dimulai.

Ancaman Pidana: Kelalaian yang Mengakibatkan Luka Berat

Secara pidana, peristiwa ini tidak dapat dipandang ringan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara jelas bahwa kelalaian yang menimbulkan luka berat dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 360 ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 359 KUHP bahkan mengancam pidana lebih berat apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kematian.

Dalam konteks kecelakaan kerja, tanggung jawab pidana tidak berhenti pada mandor, melainkan dapat menjalar ke pimpinan perusahaan apabila terbukti lalai dalam pengawasan, perencanaan kerja, dan penerapan standar K3.

Hak Korban dan Larangan PHK

Dari sisi ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara tegas melindungi korban kecelakaan kerja.

Pasal 154A menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter.

Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mewajibkan perusahaan menjamin seluruh biaya pengangkutan korban, perawatan medis, rehabilitasi, serta santunan kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Perusakan Aset PLN Di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Namun hingga kini, keluarga korban mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, yang belum pernah ditunjukkan secara resmi oleh pihak perusahaan.

Aparat Penegak Hukum dan Pemda Disorot

Sudah hampir 3 minggu pascakejadian, keluarga menilai penanganan Polsek Purwokerto Selatan berjalan lamban dan belum menyentuh substansi dugaan kelalaian perusahaan.

Padahal, berdasarkan Pasal 10 UU Keselamatan Kerja, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan paling lambat 2 × 24 jam.

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang dinilai tetap membiarkan perusahaan bersangkutan beroperasi dan merekrut tenaga kerja baru, meskipun insiden kecelakaan berat telah terjadi dan belum dievaluasi secara menyeluruh.

Desakan Penegakan Hukum

Keluarga korban mendesak agar:

  1. Perusahaan bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral;

  2. Aparat penegak hukum menaikkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan menyeluruh;

  3. Dinas Ketenagakerjaan melakukan audit K3 dan status ketenagakerjaan pekerja;

  4. Tidak ada upaya kriminalisasi korban maupun pembiaran terhadap pelaku kelalaian.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam melindungi buruh dari praktik kerja berisiko tinggi tanpa perlindungan.

Digitalisasi dan ekspansi bisnis tidak boleh berdiri di atas penderitaan dan nyawa pekerja.

Sumber: Ketum AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:35 WIB

Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

Senin, 20 April 2026 - 21:28 WIB

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 April 2026 - 11:55 WIB

Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  

Minggu, 19 April 2026 - 21:18 WIB

Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 13:59 WIB

Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:28 WIB

Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar di Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 : Anggaran Membesar hingga Proyek Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan Tajam  

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB