Seorang ASN Dipolisikan, Polres Agara Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik UUITE

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:25 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADAINDONRSIA |   Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MS, dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal 6 Oktober 2025 yang lalu atas kasus pencemaran nama baik dan ujar kebencian UUITE. Kasus tersebut hingga saat ini belum tuntas ditangani di Polres Aceh Tenggara.

“Sudah memasuki 5 bulan, kasus laporan STLP nomor Reg/310/X/2025 Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 ini langsung diteken Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan SH MH. Namun, kasus ini belum tuntas atau belum ada tersangkanya. Padahal, kasus ini sudah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk dari korban (pelapor) dan terlapor seorang ASN yang masih aktif bekerja di jajaran Pemkab Agara. Saya mendesak Penyidik untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar memiliki kepastian hukum, karena kasus ini sudah lama ditangani,” ujar Asnawi, pelapor Warga Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala -gala Kabupaten Aceh.

Kasus pencemaran nama baik ini, dia juga sudah dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polres Aceh Tenggara. Namun, dalam SP2HP ini belum ada tersangka pelaku pencemaran nama baik dan ujar kebencian SARA.

Baca Juga :  Polres Rohul Komitmen Pada Kepastian Hukum, DPO Enam Bulan Kasus Pengeroyokan Diciduk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus laporan dia ini menyangkut pencemaran nama baik melalui medsos. Kita inginkan kasus ini dijerat dengan UUITE.
Lanjutnya, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Baca Juga :  Bekuk Kurir Narkoba Dibungkus Merk Kopi, Polda Metro Sita 36 Kilogram Sabu

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (3) UU ITE). Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE).

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan mengatakan, kasus pencemaran nama baik rencananya hari ini akan dikirimkan SP2HP kepada pelapor.
(Red)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB