Seorang Pengedar Sabu Warga Desa Mekar Baru, Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 10:26 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Berkat informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada Jumat, 13 Februari 2026.

Saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/02/2026). Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya, Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.

Baca Juga :  Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Perdana Sirmawan, seorang pria (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun I Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto: 2,66 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar kosong, 5 (lima) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah).

Baca Juga :  Desa Sukaraja Darurat Maling Kapolres Batu Bara Diminta Turun Tangan

Tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ujar AKP Arifin Purba.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Tutupnya.

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru