PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:41 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara untuk menunda rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara. Selasa (13/01/1026).

Desakan penundaan pembaruan HGU PT Socfindo tersebut disampaikan melalui surat PD IWO Nomor 01/PDIWOBB/2026 dan ditujukan kepada Bupati Batu Bara Cq. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.

Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah mengungkapkan, apa yang kita sampaikan tentang penundaan HGU maupun perkebunan plasma, ini sebagai bentuk dukungan IWO kepada Pemkab Batu Bara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Darman, ada beberapa aturan pelaksanaan rekomendasi HGU tanah untuk perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang harus dipatuhi perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara, tegasnya.

Dijelaskannya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah: mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU.

Baca Juga :  Demisioner Ketua KNPI Kecamatan Tg Tiram Sesalkan Sikap Aksi BEM PBB Tuding Person Bukan Lembaga

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah: mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah: mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, jelas Darman.

Dari hasil investigasi Tim Hukum PD IWO  menemukan adanya ketidaksesuaian syarat perpanjangan maupun pembaharuan HGU. Bahkan sampai saat ini seluruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara belum ada yang melaksanakan kewajiban plasma 20%.

Kita akan terus mendesak seluruh perkebunan kelapa sawit baik BUMN maupun swasta agar menyerahkan plasma 20% dari luas HGU dalam bentuk fisik (lahan), bukan kemitraan maupun Corporate Social Responsibility (CSR).

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 ini sangat jelas dan tegas, Pasal 16 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa, pemegang HGU wajib menyerahkan bagian tanah yang dikuasai kepada negara untuk kepentingan umum, termasuk untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan luas paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, khusunya pada pasal 27 ayat (i)  yang menyatakan bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, jika pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk Perkebunan.

Untuk itu PD IWO Kabupaten Batu Bara terus berkoordinasi dan bersepakat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara sebagai pemangku Amanah evaluasi bidang hukum untuk melanjutkan proses dan temuan ini menjadi panitia khusus (PANSUS) HGU di Kabupaten Batu Bara, agar perusahaan perkebunan mematuhi Undang-Undang dan Peraturan, khususnya dalam pelaksanaan pengajuan perpanjangan dan pembaruan izin HGU. Tutup Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Batu Bara Melakukan Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal
Syah Ketua (ABTI) Kabupaten Batu Bara Membukan Seleksi Bola Tangan Putra-Putri, Agar Harumkan Nama Kabupaten Batu Bara Kejurda Sumut 2026
Tim Pansus Plasma 20 Persen Gelar Rapat Perdana Bersama PD IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh
Polres Batu Bara Gelar Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 80, Wujud Kepedulian Kepada Keluarha Besar Polri
Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Darut Taufiq Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh
Polsek Talawi Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar dan Dua Orang Diamankan di Desa Bagan Dalam Baru
Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:53 WIB

Lomba Catur Meriahkan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Tekankan Nilai Karakter dan Strategi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru