PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:41 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara untuk menunda rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara. Selasa (13/01/1026).

Desakan penundaan pembaruan HGU PT Socfindo tersebut disampaikan melalui surat PD IWO Nomor 01/PDIWOBB/2026 dan ditujukan kepada Bupati Batu Bara Cq. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.

Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah mengungkapkan, apa yang kita sampaikan tentang penundaan HGU maupun perkebunan plasma, ini sebagai bentuk dukungan IWO kepada Pemkab Batu Bara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Darman, ada beberapa aturan pelaksanaan rekomendasi HGU tanah untuk perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang harus dipatuhi perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara, tegasnya.

Dijelaskannya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah: mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU.

Baca Juga :  Sedang Menunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Ditempat Berbeda

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah: mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah: mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, jelas Darman.

Dari hasil investigasi Tim Hukum PD IWO  menemukan adanya ketidaksesuaian syarat perpanjangan maupun pembaharuan HGU. Bahkan sampai saat ini seluruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara belum ada yang melaksanakan kewajiban plasma 20%.

Kita akan terus mendesak seluruh perkebunan kelapa sawit baik BUMN maupun swasta agar menyerahkan plasma 20% dari luas HGU dalam bentuk fisik (lahan), bukan kemitraan maupun Corporate Social Responsibility (CSR).

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 ini sangat jelas dan tegas, Pasal 16 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa, pemegang HGU wajib menyerahkan bagian tanah yang dikuasai kepada negara untuk kepentingan umum, termasuk untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan luas paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha.

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, 150 Paket Takjil Dibagikan Kepada Masyarakat

Dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, khusunya pada pasal 27 ayat (i)  yang menyatakan bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, jika pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk Perkebunan.

Untuk itu PD IWO Kabupaten Batu Bara terus berkoordinasi dan bersepakat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara sebagai pemangku Amanah evaluasi bidang hukum untuk melanjutkan proses dan temuan ini menjadi panitia khusus (PANSUS) HGU di Kabupaten Batu Bara, agar perusahaan perkebunan mematuhi Undang-Undang dan Peraturan, khususnya dalam pelaksanaan pengajuan perpanjangan dan pembaruan izin HGU. Tutup Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB