Diikuti 3 Polres, Bidkum Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum di Mapolres Tanggamus

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:23 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan kepolisian.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, S.H., M.H., dan disambut oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Sosialisasi diikuti oleh para penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, dengan pemateri dari tim Bidkum Polda Lampung.

Adapun materi disampaikan oleh AKBP Made Kartika, S.H., M.H., dan AKBP Fadzriya Ambar, S.H., yang membahas tiga regulasi penting terkait pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Inspektorat Kabupaten Tanggamus Sudah Mulai Memeriksa Pekon Taman Sari Yang Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa 

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Lampung juga membagikan buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada para peserta sebagai bahan pendukung pembelajaran.

Dalam sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.Si., yang dibacakan oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno disampaikan bahwa ketiga undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat,” kata Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno dalam amanat tersebut.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana menghadapi tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut.

“Salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, sehingga Polri harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan profesionalisme dan kompetensi yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial.

Baca Juga :  Kapolres Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung Program JAIM Bersama Kajati Lampung di Gisting

“Memahami KUHAP tidak dapat terlepas dari KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena ketentuan dalam KUHP ditransformasikan ke dalam KUHAP,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.

Ia mendorong seluruh penyidik untuk terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tanggamus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bidkum Polda Lampung beserta para narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Polres Tanggamus.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukum Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, sehingga mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik,” tutupnya.

Berita Terkait

Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  
Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas
Tongkat Estafet Berpindah, Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Kotaagung Berlangsung Penuh Makna
Inspektorat Kabupaten Tanggamus Sudah Mulai Memeriksa Pekon Taman Sari Yang Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa 
Lapas Kotaagung Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringati HBP ke-62
Polsek Wonosobo Identifikasi Banjir di Bandar Negeri Semuong
Inflasi Tanggamus 3,48 Persen, Harga Pangan Stabil tapi Cabai Mulai Naik
Dua perawat Puskesmas Martanda, Pematang Sawa, Tanggamus saat mendampingi pasien yang akan melahirkan mengarungi lautan teluk semaka menuju rumah sakit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB