Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

hayat

- Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS — Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial CS (25), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sekitar 200 liter solar beserta kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman terduga pelaku di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu (18/10/2026).

Baca Juga :  Sebuah Kapal Motor Penumpang KM Kurnia Mengalami Kerusakan Mesin Saat Berlayar Di Perairan Teluk Semaka

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, petugas menemukan CS bersama satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu dengan nomor polisi A 9214 B.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh jeriken berisi BBM jenis solar dan delapan jeriken kosong. Petugas juga mengamankan dua ember berwarna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, STNK, kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam,” bebernya.

AKP Khairul Yasin menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU itu diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.

Baca Juga :  Mengendus Bau Busuk di Tepi Sungai Gunung Kasih: Proyek APBD Provinsi, Kualitas Nol, Dugaan Korupsinya Maksimal

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” jelas AKP Khairul Yasin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Atas dugaan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tandasnya.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
Kapolres Tanggamus Tinjau Penanaman Kedua Bawang Putih di Pekon Ngarip dan Ngobarmas di Sukamaju
Polres Tanggamus Sosialisasikan Hilangnya 5 Jurnalis dan 3 Kru kepada Nelayan Pesisir
Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru