TANGGAMUSDewan Pimpinan Daerah Gerakan Independen Laskar Sumatra (DPD GILAS) Kabupaten Tanggamus menyoroti tajam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kecamatan Gunung Alip, Puskesmas Gisting, serta pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Lembaga swadaya masyarakat tersebut menilai indikasi penyimpangan ini harus disikapi secara serius dan diproses melalui jalur hukum, bukan sekadar selesai pada pengembalian kerugian negara atau perbincangan di media sosial.
Sejumlah Indikasi Temuan Lapangan
Berdasarkan data dan pernyataan dari DPD GILAS Tanggamus, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan terkait pengelolaan anggaran di Puskesmas kecamatan Gisting dan Puskesmas Kecamatan Gunung Alip:
Dalam Pemberitaan Dugaan Selisih Pengadaan Tabung Oksigen
Mengacu pada standar Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, Puskesmas DTPK diwajibkan memiliki minimal 10 unit tabung oksigen. Namun, temuan di lapangan mencatat hanya terdapat 6 unit tabung. DPD GILAS menduga adanya Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pembelian 12 unit tabung oksigen senilai total Rp36 juta (Rp3 juta per unit), sehingga disinyalir terdapat selisih anggaran mencapai Rp18 juta.
Dugaan Honor Dokter Gigi Fiktif
Meskipun fasilitas ruang poli gigi dilengkapi dengan dental unit, diduga tidak ada dokter gigi yang aktif berpraktik sejak Januari 2025. Terkait hal tersebut, DPD GILAS menyoroti indikasi SPJ honor dokter gigi sebesar Rp8 juta per bulan selama satu tahun (total Rp96 juta) yang diduga fiktif secara menyeluruh.
Pengeluaran Makan dan Minum Tanpa Bukti Sah
Anggaran makan dan minum (mamin) untuk kegiatan rapat dan lokakarya mini (lokmin) sebesar Rp50 juta diduga tidak disertai nota bukti pengeluaran yang sah dari bendahara saat dikonfirmasi. Hal ini disinyalir bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Belanja BLUD.
Dugaan Penyimpangan Honor Tenaga Pengaman (Satpam)
Puskesmas disinyalir hanya menyiagakan 1 orang penjaga piket tanpa petugas satpam resmi. Namun, muncul dugaan alokasi pertanggungjawaban honor untuk 2 orang satpam senilai Rp48 juta per tahun (Rp2 juta/bulan/orang), yang berpotensi menimbulkan selisih fiktif sebesar Rp24 juta.
Sorotan LHP BPK dan Penegakan Hukum
Selain temuan di Puskesmas Gunung Alip, DPD GILAS Tanggamus juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5/LHP/XVIII.BLP/01/2024 yang mencatat adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus kepada lima pegawai dengan nilai Rp91.647.600.
Mengenai aspek hukum, DPD GILAS menekankan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Ketentuan tersebut secara tegas menggarisbawahi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian negara umumnya merupakan pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan hukuman di pengadilan, namun bukan alasan untuk membebaskan seseorang dari proses penyidikan atau status hukum,” tegas perwakilan DPD GILAS Tanggamus.
Rencana Aksi Damai dan Pelaporan Resmi
Sebagai bentuk pengawalan, DPD GILAS Tanggamus mengagendakan Aksi Damai pada pekan depan dengan mengajak elemen pemuda, mahasiswa, serta masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Seluruh temuan terkait permasalahan di Puskesmas Gunung Alip dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dan 2025 juga dirangkum secara resmi dalam Surat Laporan Nomor 291/DPD/GILAS/September/Tanggamus/2026 untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
(Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, jajaran redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Kecamatan Gunung Alip serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus guna memberikan ruang hak jawab dan keterbukaan informasi publik.)



































