Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, dan Sita Barang Bukti 302 Gram

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47) warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Senin (02/03/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.

Baca Juga :  Tim Opsnal IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Galian Tambang

Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan Kemudian kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini, ucap Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.

Selanjutnya, Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.

AKP Arifin Purba, mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

Satres Narkoba Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian. Tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB