Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, WASPADA INDONESIA, 17/05/2026  |  Kutacane kembali dihadapkan pada wajah kusut pembangunan infrastruktur. Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran yang digadang-gadang menjadi akses vital penghubung masyarakat kini justru berubah menjadi simbol mandeknya tata kelola proyek pemerintah daerah. Anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan, alat berat sempat bekerja, struktur jembatan mulai berdiri, tetapi hasil akhirnya jauh dari harapan. Hingga kini, proyek itu berhenti di angka progres 49,1 persen.

Angka tersebut bukan muncul dari asumsi liar. Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), Jarno, secara terbuka mengakui bahwa kontraktor tidak lagi sanggup melanjutkan pekerjaan. Sisa anggaran, kata dia, telah dikembalikan ke kas negara. Pernyataan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana proyek bernilai Rp 7,8 miliar bisa tersendat sebelum mencapai separuh penyelesaian?

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi yang layak, jawaban pemerintah terdengar terlalu administratif dan dingin. Publik tidak hanya ingin mendengar istilah “pengembalian sisa anggaran” atau “force majeure”. Yang ingin diketahui masyarakat adalah mengapa proyek sepenting itu bisa kehilangan kendali di tengah jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan menjadi semakin serius karena proyek tersebut ternyata telah masuk dalam pantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Keterlibatan lembaga audit negara menandakan bahwa persoalan ini tidak lagi semata-mata soal teknis konstruksi, melainkan sudah menyentuh aspek pertanggungjawaban anggaran dan tata kelola proyek.

Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tidak berhenti begitu saja karena faktor alam. Memang benar banjir bandang pada 26 November 2025 menghantam area pembangunan dan merusak sebagian struktur yang belum selesai. Namun publik melihat persoalan lebih dalam dari sekadar bencana. Sebab sebelum banjir datang, progres proyek sudah berjalan lambat dan jauh dari harapan.

Situasi semakin janggal ketika jembatan darurat yang digunakan warga justru terbakar pada malam hari. Insiden itu menambah daftar persoalan yang menyelimuti proyek ini. Hingga kini belum ada penjelasan utuh mengenai penyebab kebakaran maupun dampaknya terhadap kelanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Langkah Progresif! Les Tambahan di SMP 1 Kutacane: Bukti Nyata Kolaborasi Komite-Wali Murid Demi Prestasi Akademik

Di tengah semua kekacauan itu, pertanyaan paling mendasar belum juga dijawab secara terang: berapa sebenarnya dana yang sudah dicairkan kepada kontraktor?

Secara logika anggaran, progres fisik 49,1 persen seharusnya sejalan dengan pembayaran berdasarkan termin pekerjaan. Artinya, pencairan dana mestinya tidak melampaui pekerjaan riil di lapangan. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai capaian pekerjaan yang telah diperiksa dan diterima.

Di sinilah titik paling sensitif yang kini menjadi perhatian publik. Jika pembayaran telah melampaui progres nyata, maka masalahnya tidak lagi sederhana. Itu dapat menyeret persoalan ke wilayah pelanggaran administrasi, lemahnya pengawasan, bahkan potensi kerugian negara.

Pengembalian sisa anggaran memang terdengar menenangkan. Tetapi langkah itu tidak otomatis menutup pertanyaan tentang bagaimana proses pencairan sebelumnya dilakukan. Sebab dalam proyek pemerintah, setiap rupiah uang negara wajib dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar ada dan terukur di lapangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pejabat yang mengelola keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian negara akibat kelalaian atau penyimpangan.

Kondisi ini memperlihatkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan proyek. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, pengawasan semestinya dilakukan berlapis: mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPTK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengguna anggaran. Namun kenyataannya, proyek bisa berhenti di bawah 50 persen tanpa solusi jelas, sementara masyarakat dibiarkan menghadapi dampaknya setiap hari.

Jika alasan force majeure terus dijadikan dasar pembelaan, maka publik juga berhak mempertanyakan apakah sejak awal perencanaan proyek telah memperhitungkan risiko kawasan rawan banjir. Dalam hukum kontrak pemerintah, force majeure memang diakui, tetapi tidak otomatis menghapus seluruh tanggung jawab apabila ditemukan kelalaian dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis pekerjaan.

Baca Juga :  Sambut HPN, PWI Agara Gelar Baksos ke Panti Asuhan

Warga di sekitar Mbarung dan Kedataran kini hidup dalam ketidakpastian. Mereka menggantungkan akses pada jembatan darurat yang rusak dan tidak aman. Anak sekolah, petani, pedagang kecil, hingga warga yang membutuhkan layanan kesehatan harus menghadapi risiko perjalanan yang semakin sulit. Ketika musim hujan datang, kecemasan ikut membesar.

Ironisnya, di atas kertas proyek ini adalah pembangunan untuk rakyat. Namun di lapangan, rakyat justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh lambannya penyelesaian dan kaburnya kepastian.

Kasus Jembatan Mbarung–Kedataran juga memunculkan pertanyaan besar tentang kualitas perencanaan proyek pemerintah daerah. Jika kawasan tersebut memang rawan banjir, apakah desain jembatan sudah memperhitungkan risiko bencana? Apakah kajian teknis dilakukan secara serius sebelum proyek dimulai? Ataukah proyek hanya dipercepat demi mengejar serapan anggaran tanpa kesiapan matang?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung tanpa jawaban pasti.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola semacam ini bukan pertama kali terjadi dalam proyek infrastruktur daerah. Publik mulai melihat adanya pola berulang: proyek berjalan lambat, kualitas dipersoalkan, alasan force majeure muncul, lalu penyelesaian berakhir pada pengembalian sebagian anggaran tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang bermasalah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahkan memberikan kewenangan kepada BPK untuk meneruskan temuan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Jika persoalan sebesar ini berhenti hanya pada narasi bahwa kontraktor menyerah dan dana dikembalikan, maka pemerintah gagal menjawab inti persoalan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya angka Rp 7,8 miliar, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah mengelola pembangunan.

Jembatan itu hari ini belum selesai berdiri, tetapi satu hal sudah tampak jelas: keretakan terbesar bukan hanya pada proyek fisiknya, melainkan pada tata kelola dan pengawasan yang seharusnya menjaga agar uang rakyat tidak berakhir di tengah jalan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Ngaku Senang Buron Ketemu, Kalapas Kutacane Sebut Sudah Siapkan Ambulans, Ical Malah Meninggal di RSUD
Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru