LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:56 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan kas, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, serta potensi kerugian daerah yang melibatkan penyimpanan dana di rumah pribadi dan penggunaan tidak sesuai peruntukan.

Total dana BTT yang diterima BPBD mencapai Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan. Sebesar Rp12,5 miliar dialihkan ke Dinas PUPR untuk perbaikan infrastruktur pasca banjir, sementara Rp3 miliar yang dicairkan pada 28 Februari 2025 tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025. Dengan demikian, dana BTT yang dikelola langsung BPBD tercatat Rp6 miliar.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan untuk logistik, bantuan uang, dan peralatan banjir mencapai Rp5,4 miliar. Namun, saat pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025, ditemukan kejanggalan serius. Sisa dana yang seharusnya berada dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp606,9 juta, tetapi fisik kas yang ditemukan hanya Rp195,9 juta, sehingga terjadi selisih kurang pertama sebesar Rp410,9 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendahara dan PPK BPBD menjelaskan bahwa selisih tersebut diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD tanpa tanda terima dan tanpa pencatatan, dengan alasan disimpan di rumah pribadi Sekretaris demi “keamanan dan persiapan bencana”. Padahal status tanggap darurat bencana telah berakhir sejak 12 September 2025.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Temui Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang UMP–UMK

Pemeriksaan ulang pada 14 Oktober 2025 menemukan dana di rumah Sekretaris BPBD sebesar Rp339,9 juta, sehingga selisih masih tersisa Rp71 juta. Sekretaris BPBD kemudian mengakui bahwa Rp65,4 juta digunakan sementara untuk biaya balik nama kendaraan hibah BPBD—yang sama sekali tidak terkait dengan penanggulangan bencana. Sisa selisih Rp5,59 juta tidak dapat dijelaskan dan akhirnya “ditutup” dengan dana pribadi.

Hingga 17 Oktober 2025, total sisa dana BTT yang belum dikembalikan mencapai Rp531,8 juta. Baru pada 3 November 2025, dana sebesar Rp597,2 juta disetorkan ke kas daerah—terlambat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada BPBD Kota Bandar Lampung satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait delapan poin, termasuk dasar hukum penyimpanan dana di rumah pribadi, penggunaan BTT untuk balik nama kendaraan, serta sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Setiap tahun selalu ada temuan di BPBD, tetapi tidak ada efek jera. Ini pola yang berulang,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

Faqih menyoroti bahwa tindakan Sekretaris BPBD menyimpan dana negara di rumah tanpa pencatatan, menggunakan dana BTT di luar peruntukan, serta ketiadaan bukti serah terima merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Lampung Laksanakan Peningkatan Kemampuan Fungsi Humas

“Ancaman hukumannya berat. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjerat korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 8 tentang penyalahgunaan dana BTT juga ancaman minimal 3 tahun penjara. Kami tidak ingin ini hanya diselesaikan dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

LSM TRINUSA mendesak aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK—untuk segera memeriksa para pihak yang bertanggung jawab, yaitu Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Sekretaris BPBD, dan PPK BPBD. Menurut Faqih, kelalaian yang disengaja ini telah merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.

“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindakan, kami akan dorong dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPBD dan Balai Kota Bandar Lampung. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang negara untuk bencana,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas
Lampung Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Ketua Dekranasda Propinsi lampung Purnama Wulan Sari Mirza menerima Audiensi dari APPMI
Pria Tanggamus, Korban Pembacokan Viral di Bandar Lampung Alami Luka Berat, Satu Pelaku Ditangkap
Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan
Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Kota Langsa Bangkit Pasca Bencana, Tim Monev Periksa Langsung Progres di Lapangan

Minggu, 27 September 2026 - 01:50 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:39 WIB

Sambut Sumpah Pemuda, SEMMI dan Abulyatama Cabang Langsa Curahkan Kepedulian Berbagi Jum’at Berkah!”

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT Pemko Langsa, Pegadaian Syariah dan SEMMI Cabang Langsa Gelar Turnamen Cup Bola Kaki U 12!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:05 WIB

32 Tim Berlaga, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Jadi Ajang Persaudaraan Pemuda Langsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:17 WIB

Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:44 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Berita Terbaru