LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak DLH Provinsi Lampung Turun Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat penambangan ilegal di Desa Lengkukai KabupatenTanggamus

hayat

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:43 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk segera turun ke lapangan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan hasil tambang emas di Desa Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 497/DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/X/2026 yang telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Surat itu memuat kronologi dugaan pencemaran yang terjadi di sejumlah titik di Desa Lengkukai, khususnya di Dusun Wonoasri dan Dusun Bungur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, mengatakan pihaknya telah mengantongi informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan hasil tambang emas tersebut. Menurutnya, aktivitas itu diduga menimbulkan pencemaran terhadap air, tanah, dan udara di sekitar lokasi yang berpotensi merugikan kesehatan serta kehidupan warga setempat.

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak DLH Provinsi Lampung segera melakukan inspeksi dan pengujian kualitas lingkungan di titik-titik yang diduga tercemar, yakni di Dusun Wonoasri dan Dusun Bungur,” kata Faqih Fakhrozi dalam keterangannya, Kamis (30/10/2026).

Tak hanya itu, LSM TRINUSA juga meminta DLH menghentikan sementara aktivitas pengolahan yang diduga menimbulkan pencemaran selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihaknya turut mendesak DLH memeriksa perizinan lingkungan dan dokumen ketaatan lingkungan dari aktivitas tersebut.

Dalam surat desakannya, LSM TRINUSA menyoroti dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Lengkukai dalam aktivitas pengolahan hasil tambang emas. Menurut laporan yang dihimpun, kepala desa tersebut hingga kini masih memiliki tempat pengolahan yang beroperasi.

“Kami meminta DLH menindaklanjuti dugaan keterlibatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Inspektorat, aparat penegak hukum, dan pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAMPUNG DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI BESAR MENGENDAP DI SNVT PJPA BBWS MESUJI SEKAMPUNG

LSM TRINUSA memberi tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima kepada DLH Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti desakan tersebut. Menurut Faqih, tenggat itu penting mengingat dampak pencemaran yang berlangsung terus-menerus dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Faqih menegaskan, pihaknya juga meminta DLH menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan sebagai bahan klarifikasi bagi masyarakat. Jika tidak ada respons serius, LSM TRINUSA berencana menggelar unjuk rasa untuk mendesak keseriusan DLH Provinsi Lampung dalam menangani persoalan ini.

“Kami berencana menggelar unjuk rasa mendesak keseriusan DLH Provinsi Lampung. Ini demi kesehatan dan keselamatan warga Desa Lengkukai,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung maupun pemerintah Desa Lengkukai terkait surat desakan tersebut.

Berita Terkait

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas
Lampung Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Ketua Dekranasda Propinsi lampung Purnama Wulan Sari Mirza menerima Audiensi dari APPMI
Pria Tanggamus, Korban Pembacokan Viral di Bandar Lampung Alami Luka Berat, Satu Pelaku Ditangkap
Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan
Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 September 2026 - 19:27 WIB

OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda

Selasa, 29 September 2026 - 13:23 WIB

Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jumat, 25 September 2026 - 07:35 WIB

Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:10 WIB

Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan

Selasa, 22 September 2026 - 18:43 WIB

Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terbaru