Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:44 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto yang diwakili Wakajati Drs. Joko Purwanto, SH didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,MH bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (24/10/2023).

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan,SH,MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat PON 2024 Sumut - Aceh, Pemprovsu Gelar Fun Run Diikuti 10 Ribu Peserta

Adapun tersangkanya adalah atas nama Herman Mikael Pardede dan korbannya adalah anak-anak usia 6 tahun. Dimana, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya adalah, tersangka Herman Mikael Pardede pada awalnya tidak mengetahui kalau di jalan tersebut ada anak-anak yang melintas ke badan jalan karena disekitarnya ditumbuhi rumput sekitar 1 meter, jadi korban tidak kelihatan. Saat berkendara naik sepeda motor dan berboncengan dengan isterinya, Herman tidak sengaja menabrak anak tersebut dan terpaksa dibawa ke rumah sakit dan dirujuk sampai ke salah satu rumah sakit di Medan. Kondisi anak sudah semakin membaik setelah dilakukan pengobatan.

“Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan keluarga korban tidak ada lagi dendam dan tersangka mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam berkendara,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam

Kemudian, Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dimana antara tersangka dan korban tidak saling kenal dan proses perdamaian diantara keduanya telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama,” tandasnya.

“Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers
Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB