North Kemang Huis digugat, Real Estate Developer Diduga belum Miliki Izin PBG

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 07:14 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – North Kemang Huis, Real Estate Developer diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), Hal itu disampaikan salah satu sumber yang enggan dimediakan namanya kepada redaksi, 2 Oktober 2023.

Dia menyebutnya bahwa saat ini banyak sekali pengembang perumahan yang berlomba-lomba untuk menawarkan berbagai keunggulan, mulai dari lokasi yang strategis, spesifikasi material barang yang high-end, harga, hingga kemudahan dalam proses pengikatan jual beli.

“Hal tersebut tentunya merupakan faktor pertimbangan khusus dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun faktor utama yang harus konsumen perhatikan adalah aspek perizinan, perizinan yang dimaksud yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Berdasarkan Permen PUPR No 22 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung,” ucapnya menduga Real Estate Developer tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  746 Judoka Siap Tarung di Kejurnas Judo Piala Kasad XV

Dia melanjutkan bahwa salah satu indikator dalam penerbitan PBG yaitu KRK (Keterangan Rencana Kota), Zonasi, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), Garis Sepadan dan Jarak Bebas Minimum Bangunan Gedung, dan KDH (Koefisien Daerah Hijau), Ketinggian maksimum BG, dan sebagainya.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI 

“Apakah pengembang North Kemang Huis sudah memenuhi kriteria tersebut? Faktanya pengembang mendahului pembangunan dari pada perizinan tanpa membertimbangkan KRK,” lanjutnya.

“Jika PBG serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tidak bisa diterbitkan, maka konsekuensinya Bangunan Gedung akan dilakukan pembongkaran. Maka dari itu konsumen harus berhati-hati dalam menentukan pilihan pengembang, agar konsumen tidak dirugikan di kemudian hari,” tutupnya

Hingga berita ini diturunkan pihak North Kemang Huis, Real Estate Developer belum memberikan keterangan secara resmi.(team Media)

Berita Terkait

123 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Tingkatkan Keamanan
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
Nazali Lempo, Sosok di Balik Gagasan “Reset” Penegakan Hukum Indonesia
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
Konsolidasi di Surabaya, DPP SWI Pacu Eksistensi DPW Jatim
Bhakti Sosial Polri untuk Ojol, Ratusan Pengemudi Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB