Puluhan Pengurus KPA Nagan Raya Sikapi Pernyataan Panglima TNI Soal Partai Lokal dan Kerawanan Pilkada

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:00 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai indeks kerawanan tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Aceh.

Dilansir dari laman salah satu media nasional, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, Aceh memiliki potensi konflik yang besar karena partai lokal di provinsi tersebut disinyalir menjadi wadah aspirasi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Partai lokal Aceh disinyalir sebagai wadah untuk mengakomodir aspirasi eks kombatan GAM di mana hal ini dapat menjadi pemicu konflik kepentingan antara bekas kombatan dengan non-kombatan,” kata Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPA wilayah Nagan Raya Tgk. Azhari. RA melalui Wakil Panglima (Wapang) KPA Jamaludin mengatakan bahwa pihaknya menghormati posisi dan otoritas Panglima TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, termasuk dalam menyampaikan analisis mengenai situasi di berbagai wilayah, termasuk Aceh. Rabu,27/3/2024

“Namun demikian, kami juga merasa perlu untuk menyampaikan bahwa pernyataan panglima TNI sangat tendensius dan justru dapat menimbulkan kesan yang kurang tepat dan potensial memicu ketegangan di Aceh, terkait Parlok diduga menjadi wadah aspirasi mantan Kombatan GAM,

Menurut Jamaludin, fakta yang telah terjadi menunjukkan bahwa proses pemilihan yang melibatkan partai lokal di Aceh yang bergulir sejak tahun 2009 telah berjalan dengan lancar dan damai, serta berangsur normal kondisi keamanan di Aceh dalam situasi pemilu di Bumi Serambi Mekkah.

Baca Juga :  Bus Perintis Damri Rute Beutong Ateuh – Ujong Fatihah. Ini Penjelasan PJ Bupati

“Partai lokal di Aceh hasil dari turunan undang -udang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diakui oleh negara sebagai bentuk kompensasi damai antara Aceh dan RI, dan proses menuju damai itu terlaksana setelah adannya pertumpahan darah di Aceh sejak lama, begitu juga proses terbentuknya Parlok di Aceh itu tidak mudah, dengan cucuran darah, ribuan nyawa orang Aceh hilang, maka sangat perlu dihormati oleh siapapun dengan terbentuknya Parlok di Aceh,dan perlu juga di ketahui masih banyak butir MOU yg belum di plementasi sesuai amanat dalam nota kesepahaman,seharus yg itu yg menjadi pertanyaan kami kepada pemerintah,sehingga apa yg sudah di sepakati antara GAM dan RI,sudah berjlan semua,itu yg perlu kita ingat sama sama,,agar perdamaian di aceh benar benar terwujut dan hakiki . sampai saat ini kami berupaya menjaga perdamaian sudah puluhan tahun, berjalan… jelasnya.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, dia percaya bahwa semua pihak harus berupaya menjaga situasi yang kondusif dan memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan damai.

Disamping itu, Jamaludin juga mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla menyebutkan, keberadaan Partai Aceh merupakan bagian daripada MoU Helsinki untuk mengakhiri konflik Aceh yang telah menelan ribuan korban jiwa.

“Adanya partai politik lokal di Aceh seperti Partai Aceh dan beberapa partai itu disetujui dalam MoU Helsinki sebagai hasil Perundingan Perdamaian Pemerintah RI dengan GAM tahun 2005 yang menghentikan konflik bersenjata selama 30 tahun,” kata Jusuf Kalla.

Baca Juga :  Gio Juara Umum Klas Pemula Grastrack Hari Bhakti Adhyaksa Nagan Raya Bos Adam Depok Tersenyum

“Keberadaan partai lokal Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki, kemudian ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006,”demikian kata Jusuf Kalla.

Dengan demikian aspirasi dan program serta Pilkada dapat disalurkan melalui partai partai yang ada di DPRA baik partai bersifat nasional ataupun lokal.

“Adapun eks GAM sudah kembali ke masyarakat sehingga aspirasinya dapat disalurkan pada partai-partai yang ada tersebut,” ujar Jusuf Kalla.

Untuk diketahui, mendirikan partai lokal di Aceh sudah tertuang dalam isi-isi perjanjian di Helsinki Antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam UUPA sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan UUPA tersebut di Provinsi Aceh.

Adapun dalam Perjanjian Helsinki Tahun 2005 dicantumkan Partai Aceh dibentuk berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki

“Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman ini. Pemerintah Repubilk Indonesia menyepakati dan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

Di Pasal 1 disebutkan Sangat Jelas :

“Partai Politik Lokal ialah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, Negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota” (red)

Berita Terkait

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi
Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.
Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah
Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran
Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB