Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:55 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA.COM || Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya mengeksekusi pembangunan underpass di kawasan Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, sebagai solusi atas kemacetan kronis di perlintasan sebidang rel kereta api dekat Stasiun Padalarang.

Proyek ini ditujukan untuk memisahkan arus kendaraan dengan lalu lintas kereta api, sehingga mobilitas masyarakat menuju Padalarang, Cisarua hingga Lembang lebih lancar tanpa hambatan palang pintu.

Namun di lapangan, fungsi tersebut dinilai mulai menyimpang. Berdasarkan keluhan warga Kampung Lebak Sari, area bawah underpass justru dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat truk sayuran yang berlangsung rutin setiap hari, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Lepas Pawai Takbir Dengan Menyarahkan Obor

Aktivitas ini memicu perlambatan arus kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan baru.
Warga menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Dugaan pembiaran pun mencuat di tengah masyarakat.

Potensi Pelanggaran Aturan
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
* . UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* . Pasal 28 ayat (1): Larangan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
* . Pasal 106 ayat (4) huruf d
Kewajiban pengemudi untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas saat berhenti atau parkir.
* . PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Penegasan bahwa ruang manfaat jalan harus sesuai peruntukannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan penegakan hukum.

Baca Juga :  Satukan Barisan, Tim Kemenangan Burhan Gelar Konsolidasi

Aparat Sulit Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, belum membuahkan hasil. Sejumlah aparat berwenang disebut sulit ditemui dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban di lokasi tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan serta komitmen penegakan aturan di lapangan.

Desakan Warga

Warga mendesak adanya tindakan cepat dan tegas, mulai dari penertiban aktivitas bongkar muat hingga penempatan petugas secara rutin agar underpass kembali berfungsi sebagaimana mestinya: mengurai kemacetan, bukan menciptakan masalah baru. ( Tim investigasi )

Berita Terkait

PT LNK Belum Tunjukkan HGU, DPRD Langkat Nilai Penguasaan Lahan oleh Keluarga Sembiring Memiliki Dasar Kuat
Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, Kades Sindangkerta Dorong Semangat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemkab. Karo Tegaskan Komit Dalam Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Pengendalian Inflasi
Bupati Karo Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2026 Kepada Seluruh Camat Se – Kabupaten Karo
Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai
AUDIENSI BERUJUNG INTIMIDASI, LSM TRINUSA SOROTI SIKAP ANTI-KRITIK DI SMK NUSANTARA II KESEHATAN

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Senin, 15 Juni 2026 - 11:26 WIB

RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:40 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Berita Terbaru