Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:55 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA.COM || Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya mengeksekusi pembangunan underpass di kawasan Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, sebagai solusi atas kemacetan kronis di perlintasan sebidang rel kereta api dekat Stasiun Padalarang.

Proyek ini ditujukan untuk memisahkan arus kendaraan dengan lalu lintas kereta api, sehingga mobilitas masyarakat menuju Padalarang, Cisarua hingga Lembang lebih lancar tanpa hambatan palang pintu.

Namun di lapangan, fungsi tersebut dinilai mulai menyimpang. Berdasarkan keluhan warga Kampung Lebak Sari, area bawah underpass justru dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat truk sayuran yang berlangsung rutin setiap hari, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Piagam Penghargaan Untuk 20 Mahasiswa STIK-PTIK

Aktivitas ini memicu perlambatan arus kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan baru.
Warga menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Dugaan pembiaran pun mencuat di tengah masyarakat.

Potensi Pelanggaran Aturan
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
* . UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* . Pasal 28 ayat (1): Larangan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
* . Pasal 106 ayat (4) huruf d
Kewajiban pengemudi untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas saat berhenti atau parkir.
* . PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Penegasan bahwa ruang manfaat jalan harus sesuai peruntukannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan penegakan hukum.

Baca Juga :  SWI: Pengaduan Pers Harus Lewat Jalur Etik, Bukan Teror dan Kekerasan

Aparat Sulit Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, belum membuahkan hasil. Sejumlah aparat berwenang disebut sulit ditemui dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban di lokasi tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan serta komitmen penegakan aturan di lapangan.

Desakan Warga

Warga mendesak adanya tindakan cepat dan tegas, mulai dari penertiban aktivitas bongkar muat hingga penempatan petugas secara rutin agar underpass kembali berfungsi sebagaimana mestinya: mengurai kemacetan, bukan menciptakan masalah baru. ( Tim investigasi )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Tindak Lanjut Business Matching dan Site Visit Kerjasama Antar Daerah Bupati Karo : Bukan Sekadar Seremonial Melainkan Langkah Nyata
Pemdes Pasir langu, Lakukan Relokasi Pembenahan Jalan Paska Kejadian Longsor
Bantuan Logistik Dari Pemkab Karo Bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58 WIB

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:28 WIB

Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 19:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Minggu, 26 April 2026 - 17:21 WIB

Ungkap Kasus Curas di Desa Sei Tampang, Dua Pria Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Kamis, 23 April 2026 - 19:32 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Sabtu, 18 April 2026 - 16:37 WIB

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Jumat, 10 April 2026 - 20:30 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru