Pahami !!! Agus Kliwir : UKW Bukan Perintah Undang – Undang Pokok Pers

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 8 April 2024 - 22:51 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktur Utama PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) A.S Agus Samudra yang dipangil akrab Agus Kliwir berkata bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Maka dalam mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.” Sebab, hal ini sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers dan memang tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Baca Juga :  Ketum Dharma Pertiwi: Pergantian Pengurus Merupakan Hal Biasa Dalam Organisasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers tetapi pahami pertanyaan 5W1H dulu”, kata Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber saat berbincang – bincang di kantor, Minggu (7/4/24).

“Pasalnya sekarang terlihat banyak wartawan tidak mengikuti dan belum lulus UKW. Apakah UKW syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia tidak.

Untuk wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik belum tentu.” Maka sekarang malah sebaliknya wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas 5W1H”, imbuhnya.

Baca Juga :  PPIR : Salah Satu Benteng Prabowo Subianto Menangkan Pemilu Presiden dan Menjaga Jiwa Patriot Terus Berkobar demi NKRI

Agus Kliwir berpesan, Jadilah wartawan independen dan penuhi dulu unsur penulisan dalam dunia jurnalistik dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan “Adiksimba”.

Hal tersebut merupakan sebutan yang digunakan untuk memahami sebuah berita dan menjadi sebutan Adiksimba sendiri diambil dari singkatan unsur 5W1H, yakni apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, dan bagaimana.

“Kalau secara umum, 5W1H disebut sebagai metode yang memuat pertanyaan yang digunakan sebagai dasar pengumpulan informasi atau pemecahan masalah. Pertanyaan tersebut mencangkup unsur what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana)”, tutup Agus Kliwir. (Zhe)

Berita Terkait

Inalum Segera Bangun Pabrik Baru, Kapasitas Produksi Aluminium Jadi 900.000 Ton Pertahun
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan Sekaligus Panglima TRIGER DPD Provinsi Lampung, Ferdy Saputra, Siap Hadiri Rapat Koordinasi Aksi Unjuk Rasa di KPK RI
LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:13 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 11 April 2026 - 00:24 WIB

Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama

Jumat, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas

Jumat, 10 April 2026 - 20:00 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 10 April 2026 - 18:50 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 16:12 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Rabu, 1 April 2026 - 12:27 WIB

Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan

Berita Terbaru