Sat Narkoba Polres Way Kanan Berhasil mengamankan Diduga Pelaku Peyalah Gunaan Narkotika.

Hayat KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:18 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan-Waspadaindonesia.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (28/07/2024). Tersangka yang berinisial YP (25) diketahui berdomisili di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 20.20 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu.

Baca Juga :  Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan Serta Massa Aksi Unras Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH di Polsek Way Tuba

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan YP karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran 4×6 cm yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO warna biru muda yang diduga milik pelaku.

Baca Juga :  Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

YP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres way Kanan.

sumber: Humas polres Way kanan
pewarta:Hayat

Berita Terkait

Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya
Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan Serta Massa Aksi Unras Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH di Polsek Way Tuba

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:30 WIB

Serba Serbi Hari Jadi Kabupaten Karo Ke 79 Tahun 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 09:50 WIB

Komunitas Ngopi Broo Bergotong Royong Bantu Warga Bersihkan Sisa Lumpur Banjir Kampung Lebak Teluk Pucung Bekasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:59 WIB

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:25 WIB

Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:45 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:35 WIB

Babinsa Koramil 07 Tewah Dampingi Penyemprotan Tanaman Padi Dengan Teknologi Drone

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:34 WIB

Berpuasa Tidak Menyurutkan Semangat Praka Yanto Dalam Mendampingi Para Petani

Senin, 3 Maret 2025 - 10:49 WIB

Struktur DPC.AWIBB Sukabumi Raya Jenguk Ketua Dewan Pengawas DPC.AWIBB-Iip Firdaus

Berita Terbaru