Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. HM yang menjabat sebagai Pengulu Kute di Desa Lembah Haji ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 476.692.348.

HM digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Aceh Tenggara. Saat keluar dari kantor kejaksaan, HM terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda resmi bahwa ia kini berstatus tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap HM didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan sejak Mei 2025 lalu. Tim penyidik telah menemukan cukup bukti atas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 yang kemudian diperbarui pada 10 Juni 2025, dan dikuatkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025,” kata Lilik dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Anggota DPRK Aceh Tenggara Fraksi Selayakh Tuding Dominasi Ritel Raksasa, Bongkar Macetnya Pembayaran Hak Perangkat Desa hingga Berbulan-Bulan

Kejaksaan juga merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp 476 juta akibat pengelolaan dana desa yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan anggaran tersebut, tersangka HM bersama seorang aparatur desa lain berinisial ZP yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, menarik dana desa secara tunai dari Bank Aceh Syariah. Dana sebagian digunakan sesuai peruntukannya, namun sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“HM melakukan pencairan dan penggunaan dana secara sepihak, tanpa melibatkan perangkat desa seperti Badan Permusyawaratan Kute (BPK), dan tidak melalui prosedur musyawarah desa,” ujar Lilik.

Dalam beberapa kegiatan, HM bahkan memaksa aparatur desa untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban, termasuk untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Beberapa perangkat desa yang menolak disebut mendapat ancaman pemecatan dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Irigasi Lawe Harum Diduga Langgar K3 dan Pemanfaatan BBM Bersubsidi, Aktivis Soroti Prosedur Keselamatan Pekerja

Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang tidak terdapat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) 2022 dan 2023, serta tidak disertai bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi mekanisme dan administrasi yang berlaku.

Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

HM ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kutacane untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, sambil mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Langkah Kejari Aceh Tenggara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah pemerintahan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Kepedulian Polres Aceh Tenggara terhadap Keamanan Wartawan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Ulangi Aksi Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Sasaran
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Proyek Irigasi Lawe Harum Aceh Tenggara Dinilai Asal Jadi, Negara Ditantang Tegakkan Tanggung Jawab
Zul Fahmy Dilantik sebagai Plt Inspektur, Aceh Tenggara Pastikan Stabilitas Pengawasan dan Layanan Publik
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Posyandu Di Desa Tanjung Mbahku dan Empat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:06 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Jumat, 24 April 2026 - 18:54 WIB

Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:37 WIB

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:34 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe

Berita Terbaru

LAMPUNG

” DPD BRN Lampung Sambut Hangat Kunker Wapres Gibran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:23 WIB