Tanggapan untuk Murthalamuddin atas Tuduhan Kejinya kepada Guru Kami Tu Sop Jeunieb

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:14 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Khairul Amri
Mahasiswa Program Doktor Filsafat Hukum Universitas Islam Sultan Syarif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam

Tuduhan Murthalamuddin di akun Facebooknya “Murthala Murthalamuddin” terhadap Tu Sop bukan hanya cacat secara logika, tetapi juga mencerminkan kedangkalan pemahaman terhadap struktur kekuasaan dan strategi politik yang lebih dalam.

Murthalamuddin tampaknya terperangkap dalam pemikiran yang miskin akan nuansa politik dan gagal memahami prinsip dasar dalam ilmu politik dan hukum tata negara, yaitu bahwa politik adalah proses pengambilan keputusan yang kompleks, dimana kepentingan berbagai pihak harus dipertimbangkan dengan cermat dan berimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuduhan bahwa tim Tu Sop tidak memahami mekanisme politik Indonesia menunjukkan ketidaktahuan Murthalamuddin akan prinsip realpolitik. Dalam filsafat politik, realpolitik menekankan pentingnya strategi dan pragmatisme dalam mencapai tujuan politik.

Tu Sop, sebagai individu yang berpengalaman luas, jelas sangat memahami bahwa setiap langkah politik harus diambil dengan mempertimbangkan konstelasi kekuasaan yang ada serta dinamika hukum dan sosial yang berkembang.

Murthalamuddin, yang tampaknya hanya melihat permukaan dari setiap tindakan, justru menunjukkan keterbatasan dalam memandang politik sebagai seni manajemen kekuasaan yang dinamis.

Selanjutnya, asumsi Murthalamuddin bahwa ada skenario yang dirancang oleh tim Tu Sop untuk menghancurkan Mualem/PA adalah tuduhan yang tidak berdasar dan berbahaya.

Dalam sistem hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat diverifikasi.

Menyebarkan tuduhan seperti ini tanpa dasar yang kuat menunjukkan bahwa Murthala Murthalamuddin tidak memahami konsep dasar dari “Due Process” dalam politik, di mana setiap tindakan politik harus melewati proses pertimbangan yang matang dan transparan.

Tuduhan liar seperti ini lebih merupakan ekspresi dari rasa tidak aman dan kebingungan Murthalamuddin dalam memahami strategi politik yang lebih canggih.

Baca Juga :  Polres Bireuen Diminta Usut Dugaan Oknum Pimpinan Pesantren Nikahi Istri Orang

Murthalamuddin juga menunjukkan pemahaman yang keliru tentang konsep legitimasi politik. Kritik terhadap langkah-langkah lobi Tu Sop dengan partai-partai politik menunjukkan ketidakpahaman Murthalamuddin tentang bagaimana legitimasi politik dibangun dalam kerangka demokrasi.

Dalam filsafat politik, lobi dan negosiasi adalah alat yang sah dan diperlukan untuk membangun konsensus dan dukungan politik yang lebih luas.

Tu Sop, yang secara cerdas memilih waktu dan strategi lobi, justru menunjukkan penguasaan terhadap seni politik yang sering kali tidak dipahami oleh mereka yang hanya melihat dari pinggir.

Sebaliknya, Murthalamuddin tampaknya mengabaikan pentingnya membangun koalisi politik yang solid, sesuatu yang sangat krusial dalam politik praktis.

Lebih jauh lagi, tuduhan Murthalamuddin bahwa Tu Sop sengaja merusak harmoni dan menciptakan permusuhan merupakan bentuk fitnah politik yang tidak bertanggung jawab.

Dalam teori hukum, fitnah seperti ini tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga dapat menciptakan polarisasi yang sangat tidak layak di masyarakat.

Filsafat politik menekankan pentingnya Ethos dalam kepemimpinan, di mana seorang pemimpin harus menjaga integritas dan bekerja untuk kepentingan umum. Tu Sop, yang dikenal sebagai sosok yang berintegritas dan bijaksana, justru berusaha untuk menjaga stabilitas dan harmoni di tengah perbedaan politik yang ada, sesuatu yang jelas tidak dipahami oleh Murthalamuddin.

Murthalamuddin juga tampaknya tidak mampu memahami dualitas peran Tu Sop sebagai ulama dan politisi, sebuah konsep yang dalam hukum filsafat politik dianggap sebagai “Virtue” keutamaan.

Dalam konteks ini, kemampuan Tu Sop untuk berperan ganda sebagai pemimpin spiritual dan politik adalah kekuatan besar yang memungkinkan dia untuk menyatukan nilai-nilai moral dan kebijakan publik.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Serentak Sujud Syukur atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Ini adalah ciri dari seorang “philosopher-king” dalam pengertian Platonik, di mana seorang pemimpin yang ideal adalah mereka yang memiliki kebijaksanaan moral sekaligus keterampilan politik.

Murthalamuddin, yang meremehkan peran ini, jelas tidak memahami kedalaman filosofi kepemimpinan yang lebih tinggi.

Kemudian, klaim bahwa Murthalamuddin mengenal langkah-langkah Tu Sop di masa lalu sebagai dasar untuk menilai kapasitas politiknya saat ini menunjukkan kesalahan mendasar dalam prinsip “non sequitur” di mana kesimpulan yang diambil tidak memiliki hubungan logis dengan premis yang diajukan.

Dalam hukum, penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti yang relevan dan konteks yang tepat.

Menggunakan pengalaman masa lalu Tu Sop secara sepihak untuk mendiskreditkannya saat ini adalah bentuk argumen yang cacat dan menunjukkan kekurangan dalam penilaian rasional Murthalamuddin.

Akhirnya, Murthalamuddin tampaknya gagal memahami prinsip “rule of law” dalam konteks politik, di mana hukum dan prinsip-prinsip etika harus menjadi dasar setiap tindakan politik.

Kritik emosional dan serampangan terhadap Tu Sop dan timnya menunjukkan bahwa penulis lebih terfokus pada emosi pribadi daripada pada analisis yang obyektif dan berbasis fakta.

Tu Sop, yang beroperasi dalam kerangka hukum dan etika politik, jelas jauh lebih memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap langkahnya. Sebagai pemimpin yang memiliki pemahaman mendalam tentang politik dan hukum, Tu Sop berdiri tegak sebagai contoh dari kepemimpinan yang berdasarkan pada kebijaksanaan dan moralitas yang tinggi yakni sesuatu yang Murthalamuddin tidak mampu hargai atau pahami.

Berita Terkait

Aksi Nyata : DPW GR Aceh Gait Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Ar Raniry Bantu korban banjir dan longsor di Kabupaten Bireuen.
Jangan Main-main!” Ceulangiek Tegaskan Pendataan Korban Banjir Harus Jujur, Bukan untuk Kepentingan Kelompok
Menjelang Idul Fitri, KCA 99 Play Ground Resmi Dibuka di Bireuen
Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian
Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh
Surat Terbuka dari Anak Desa Untuk AHY Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Panwaslih Bireuen Diminta Kerja Profesional Pada Minggu Tenang
Mahasiswi IAI Almuslim Aceh Raih Penghargaan Internasional di Ajang IISF 2024

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB