Tanggapan untuk Murthalamuddin atas Tuduhan Kejinya kepada Guru Kami Tu Sop Jeunieb

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:14 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Khairul Amri
Mahasiswa Program Doktor Filsafat Hukum Universitas Islam Sultan Syarif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam

Tuduhan Murthalamuddin di akun Facebooknya “Murthala Murthalamuddin” terhadap Tu Sop bukan hanya cacat secara logika, tetapi juga mencerminkan kedangkalan pemahaman terhadap struktur kekuasaan dan strategi politik yang lebih dalam.

Murthalamuddin tampaknya terperangkap dalam pemikiran yang miskin akan nuansa politik dan gagal memahami prinsip dasar dalam ilmu politik dan hukum tata negara, yaitu bahwa politik adalah proses pengambilan keputusan yang kompleks, dimana kepentingan berbagai pihak harus dipertimbangkan dengan cermat dan berimbang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuduhan bahwa tim Tu Sop tidak memahami mekanisme politik Indonesia menunjukkan ketidaktahuan Murthalamuddin akan prinsip realpolitik. Dalam filsafat politik, realpolitik menekankan pentingnya strategi dan pragmatisme dalam mencapai tujuan politik.

Tu Sop, sebagai individu yang berpengalaman luas, jelas sangat memahami bahwa setiap langkah politik harus diambil dengan mempertimbangkan konstelasi kekuasaan yang ada serta dinamika hukum dan sosial yang berkembang.

Murthalamuddin, yang tampaknya hanya melihat permukaan dari setiap tindakan, justru menunjukkan keterbatasan dalam memandang politik sebagai seni manajemen kekuasaan yang dinamis.

Selanjutnya, asumsi Murthalamuddin bahwa ada skenario yang dirancang oleh tim Tu Sop untuk menghancurkan Mualem/PA adalah tuduhan yang tidak berdasar dan berbahaya.

Dalam sistem hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat diverifikasi.

Menyebarkan tuduhan seperti ini tanpa dasar yang kuat menunjukkan bahwa Murthala Murthalamuddin tidak memahami konsep dasar dari “Due Process” dalam politik, di mana setiap tindakan politik harus melewati proses pertimbangan yang matang dan transparan.

Baca Juga :  10.000 Peserta Hadir, Fun Walk Ulang Tahun Golkar ke-59 Berlangsung Meriah

Tuduhan liar seperti ini lebih merupakan ekspresi dari rasa tidak aman dan kebingungan Murthalamuddin dalam memahami strategi politik yang lebih canggih.

Murthalamuddin juga menunjukkan pemahaman yang keliru tentang konsep legitimasi politik. Kritik terhadap langkah-langkah lobi Tu Sop dengan partai-partai politik menunjukkan ketidakpahaman Murthalamuddin tentang bagaimana legitimasi politik dibangun dalam kerangka demokrasi.

Dalam filsafat politik, lobi dan negosiasi adalah alat yang sah dan diperlukan untuk membangun konsensus dan dukungan politik yang lebih luas.

Tu Sop, yang secara cerdas memilih waktu dan strategi lobi, justru menunjukkan penguasaan terhadap seni politik yang sering kali tidak dipahami oleh mereka yang hanya melihat dari pinggir.

Sebaliknya, Murthalamuddin tampaknya mengabaikan pentingnya membangun koalisi politik yang solid, sesuatu yang sangat krusial dalam politik praktis.

Lebih jauh lagi, tuduhan Murthalamuddin bahwa Tu Sop sengaja merusak harmoni dan menciptakan permusuhan merupakan bentuk fitnah politik yang tidak bertanggung jawab.

Dalam teori hukum, fitnah seperti ini tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga dapat menciptakan polarisasi yang sangat tidak layak di masyarakat.

Filsafat politik menekankan pentingnya Ethos dalam kepemimpinan, di mana seorang pemimpin harus menjaga integritas dan bekerja untuk kepentingan umum. Tu Sop, yang dikenal sebagai sosok yang berintegritas dan bijaksana, justru berusaha untuk menjaga stabilitas dan harmoni di tengah perbedaan politik yang ada, sesuatu yang jelas tidak dipahami oleh Murthalamuddin.

Murthalamuddin juga tampaknya tidak mampu memahami dualitas peran Tu Sop sebagai ulama dan politisi, sebuah konsep yang dalam hukum filsafat politik dianggap sebagai “Virtue” keutamaan.

Dalam konteks ini, kemampuan Tu Sop untuk berperan ganda sebagai pemimpin spiritual dan politik adalah kekuatan besar yang memungkinkan dia untuk menyatukan nilai-nilai moral dan kebijakan publik.

Baca Juga :  Stop!!! Perambahan Paya Nie untuk Kelapa Sawit!

Ini adalah ciri dari seorang “philosopher-king” dalam pengertian Platonik, di mana seorang pemimpin yang ideal adalah mereka yang memiliki kebijaksanaan moral sekaligus keterampilan politik.

Murthalamuddin, yang meremehkan peran ini, jelas tidak memahami kedalaman filosofi kepemimpinan yang lebih tinggi.

Kemudian, klaim bahwa Murthalamuddin mengenal langkah-langkah Tu Sop di masa lalu sebagai dasar untuk menilai kapasitas politiknya saat ini menunjukkan kesalahan mendasar dalam prinsip “non sequitur” di mana kesimpulan yang diambil tidak memiliki hubungan logis dengan premis yang diajukan.

Dalam hukum, penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti yang relevan dan konteks yang tepat.

Menggunakan pengalaman masa lalu Tu Sop secara sepihak untuk mendiskreditkannya saat ini adalah bentuk argumen yang cacat dan menunjukkan kekurangan dalam penilaian rasional Murthalamuddin.

Akhirnya, Murthalamuddin tampaknya gagal memahami prinsip “rule of law” dalam konteks politik, di mana hukum dan prinsip-prinsip etika harus menjadi dasar setiap tindakan politik.

Kritik emosional dan serampangan terhadap Tu Sop dan timnya menunjukkan bahwa penulis lebih terfokus pada emosi pribadi daripada pada analisis yang obyektif dan berbasis fakta.

Tu Sop, yang beroperasi dalam kerangka hukum dan etika politik, jelas jauh lebih memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap langkahnya. Sebagai pemimpin yang memiliki pemahaman mendalam tentang politik dan hukum, Tu Sop berdiri tegak sebagai contoh dari kepemimpinan yang berdasarkan pada kebijaksanaan dan moralitas yang tinggi yakni sesuatu yang Murthalamuddin tidak mampu hargai atau pahami.

Berita Terkait

Menjelang Idul Fitri, KCA 99 Play Ground Resmi Dibuka di Bireuen
Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian
Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh
Surat Terbuka dari Anak Desa Untuk AHY Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Panwaslih Bireuen Diminta Kerja Profesional Pada Minggu Tenang
Mahasiswi IAI Almuslim Aceh Raih Penghargaan Internasional di Ajang IISF 2024
Dek Fadh Bertekad Akan Memperbaiki Semua Fasilitas Dayah di Aceh Menjadi Lebih Baik
Mantan Panglima GAM Tgk Darwis Jeunieb Ajak Menangkan Mualem-Dek Fad, Supaya Aceh Maju

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru