Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:47 WIB

501,427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia – Stadion H. Syahadat, Kutacane, Aceh Tenggara, yang semestinya menjadi ruang hiburan rakyat, mendadak berubah menjadi arena kematian. Pada malam penutupan konser Faul Gayo dalam rangkaian Muslim Ayub Festival, seorang pemuda bernama Nanda, 21 tahun, tewas ditikam orang tak dikenal. Musik yang riuh, sorak sorai penonton, dan dentuman lampu panggung seketika terhenti oleh jeritan, darah, dan kepanikan.

Tragedi ini bukan sekadar catatan kriminal. Ia adalah alarm keras tentang betapa rapuhnya ketaatan pada syariat di tanah yang seharusnya tegak menjunjung marwah Islam. Aceh bukan daerah biasa. Ia diberi kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ulama, lewat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan. Fatwa itu tegas: tidak boleh ada pertunjukan seni budaya yang melanggar syariat, termasuk konser musik yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, menghadirkan alat musik terlarang, atau digelar di waktu yang mengganggu ibadah.

Namun, di Kutacane, semua batas itu diterabas. Penonton bercampur tanpa sekat, suasana bergelimang pesta, dan musik menghentak hingga larut malam mendekati pukul 11. Apa yang diperingatkan ulama justru diabaikan. Fatwa dijadikan kertas tak bernilai, syariat dilanggar terang-terangan, dan adat Tanoh Alas yang menjunjung kesopanan seolah ditukar dengan dentuman panggung.

Baca Juga :  Bombardir Pertanyaan Saksi Saksi, Warnai Sidang Kasus Pidana Pembelian 300 Ribu, PN Salatiga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, bicara lantang. “Ini bukan hanya soal satu nyawa yang melayang. Ini adalah bukti nyata bahwa fatwa ulama tidak dihormati, syariat dianggap sepele, dan kita semua lalai menjaga marwah Aceh Tenggara,” katanya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dahrinsyah menuding keras Muslim Ayub, anggota DPR RI sekaligus inisiator festival, yang menurutnya tak bisa cuci tangan. Seorang wakil rakyat, katanya, seharusnya menjadi teladan moral, bukan justru pembuka jalan bagi hiburan yang melanggar aturan ulama dan syariat. “Hiburan memang hak masyarakat, tapi hiburan yang menjerumuskan umat pada mudharat jelas tidak bisa dibenarkan,” ucapnya.

Bagi Dahrinsyah, tragedi ini adalah pelajaran pahit bahwa ketika ulama dipinggirkan, yang lahir bukanlah keriangan, melainkan kekacauan. “Untuk apa sebuah konser jika akhirnya berujung darah? Panggung hiburan macam apa yang membuat anak muda pulang tinggal nama?” katanya geram.

Baca Juga :  Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

Tuntutan pun ia sodorkan tegas: penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas tragedi ini; pemerintah daerah harus memperketat izin hiburan dengan mengacu pada fatwa MPU; dan masyarakat mesti waspada, tidak lagi larut dalam pesta yang merusak nilai agama. “Kita semua harus berani bertanya: apakah pantas syariat kita ditukar dengan gemerlap lampu panggung?” ujar Dahrinsyah.

Kini, duka sudah tercatat. Satu keluarga kehilangan anak, Aceh Tenggara kehilangan marwah, dan publik kehilangan rasa aman. Jika tragedi ini hanya berakhir sebagai kabar musiman, maka sejarah akan menulis kita sebagai generasi yang rela menukar darah dan nyawa demi euforia sesaat.

“Tragedi ini harus jadi momentum kebangkitan moral. Kalau tidak, kita akan dikenang sebagai bangsa yang membiarkan darah tertumpah hanya karena konser,” pungkas Dahrinsyah.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Kepedulian Polres Aceh Tenggara terhadap Keamanan Wartawan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Ulangi Aksi Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Sasaran
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WIB

SINERGI POLRI-PEMERINTAH-PETANI, PANEN RAYA 1 HEKTARE JAGUNG DI KUALU PANDUK DUKUNG SWASEMBADA 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Berita Terbaru