Cerita “Presisi Polri yang Jauh Panggang dari Api, Penuh Wereng Coklat Gagal Nalar”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:54 WIB

50341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Berikut ini pengkinian informasi terkait undangan klarifikasi Lapdumas Propam Polri tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, sebagai berikut:

1. Pelapor (pengadu) Wilson Lalengke telah mendatangi penyidik Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri sesuai jadwal, Selasa, 21 Januari 2025.

2. Pengadu didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. dan Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Saat akan dimulai tanya-jawab untuk pengambilan informasi di ruangan penyidik di Lantai 9 Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, tiba-tiba Iptu Yulius Saputra, NRP 93071063, jabatan PS Panit 1 Unit III Den A Ropaminal, dengan gaya centeng para mafia menginstruksikan bahwa saya dan tim tidak boleh mengambil dokumentasi terhadap proses klarifikasi tersebut, dan meminta agar handphone dikumpulkan.

4. Saya menolak instruksi tersebut dengan argumentasi sebagai berikut:
– Aparat Polri, dalam hal ini penyidik Propam, dengan leluasa mengambil dokumentasi atas proses klarifikasi yang berlangsung. Mengapa saya dan tim tidak boleh melakukan pendokumentasian yang sama? Apakah aparat lebih berhak daripada rakyat (saya dan tim)? Dimana motto Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsilitas, TRANSPARANSI BERKEADILAN)?
– Pada saat membuat Laporan Polisi, terutama saat saya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Divisi Propam Polri, saya dimintai dokumentasi tentang kejadian yang saya laporkan, berupa foto, video, rekaman suara, berkas, dan lain-lain. Di satu sisi, saya dan tim dilarang mengambil dokumentasi oleh aparat Polri, dalam kasus ini oleh penyidik Unit III Ropaminal Divpropam Polri. Dimana otak waras aparat Polri ketika meminta dokumentasi foto, video, rekaman suara, dan berkas, pada saat yang sama mereka melarang membuat dokumentasi atas sebuah peristiwa? Para wereng coklat ini terindikasi gagal nalar alias super duper dungu.
– Alasan pelarangan ‘sesuai SOP internal Pori’ adalah akal-akalan semata yang dapat diduga untuk menyembunyikan suatu yang busuk dalam proses pengambilan informasi dan atau klarifikasi. Jika terjadi sesuatu yang tidak benar, saya dan tim akan kesulitan membuat laporan disertai bukti kebusukan mereka karena tidak ada dokumentasi akibat pelarangan sesuai ‘SOP internal’ yang dibuat-buat itu.
– Pelarangan pengambilan dokumentasi bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya 2 tahun pidana penjara. Dalam konteks ini, polisi sebagai aparat hukum telah secara nyata melanggar hukum.
– Rakyat adalah pemilik negara ini, aparat adalah pelayan rakyat; yang oleh karena itu aparat tidak semestinya seenaknya mengatur-atur rakyat dalam hal yang tidak melanggar aturan hukum pidana dan atau perdata, apalagi hanya berdasarkan SOP internal lembaga yang operasionalnya dibiayai oleh rakyat pembayar PPN 11-12%.

Baca Juga :  Lagi-lagi Terjadi Upaya Pembatasan Kebebasan Media untuk Mengungkap Dugaan Kasus Korupsi

5. Karena tetap dilarang mengambil dokumentasi, maka saya memutuskan untuk membatalkan pemberian klarifikasi dan langsung walk-out dari ruangan penyidikan, meninggalkan penyidik yang hanya dapat melongo bingung melihat reaksi saya bersama tim PH PPWI atas kepongahan para wereng coklat itu.

Baca Juga :  Menjelang HUT Nagan Raya Dan HUT RI PT Fajar Baizuri & Brothers Bersihkan Badan Jalan Di Alun Alun.

6. Saya dan tim selanjutnya menuju ruang penerimaan Lapdumas Divpropam Polri untuk membuat Lapdumas terhadap perilaku buruk pada penyidik Biro Paminal Divpropam Polri yang baru saja saya alami.

7. Demikianlah cerita perjalanan memenuhi undangan klarifikasi tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, yang berakhir ke proses pelaporan polisinya polisi kepada polisinya polisi. Aneh bin ajaib negeri Konoha, kata Bang Haji.

Jakarta, 21 Januari 2025
Wilson Lalengke

Berita Terkait

Tumpah Ruah Pembukaan HUT Ke 437 Aceh Barat Raja Sayang Wabup Nagan Raya Menghadiri
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Escalator Bersihkan Solokan Desa Simpang Deli Kilang
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Mantan Aktivis Aceh : Neldi Isnayanto Angkat Bicara Terkait Pertambangan Emas
Mantan Aktivis Aceh : Neldi Isnayanto Angkat Bicara Terkait Pertandingan Emas
Wadanyon Infanteri Teritorial Pembangunan 856/Satria Bumi Sakti Sambut Danyon C Pelopor, Kompol Usman, S.E., M.M

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru