POLRES PRINGSEWU TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN KEPALA PEKON WAY MANAK

hayat

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:49 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu –Waspadaimdonesia.com
Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang kepala pekon. Pelaku yang diamankan kali ini berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Keamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa AS ditangkap dirumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Syafrudin (54), Kepala Pekon asal Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kejadian ini bermula saat kendaraan yang dikemudikan korban terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di wilayah Pringsewu. Namun, karena korban tidak berhenti setelah kejadian tersebut, beberapa warga mengejar dan meneriakinya sebagai maling.

Baca Juga :  I’TIKAF BERSAMA BUPATI PRINGSEWU H. RIYANTO PAMUNGKAS: MENGEJAR KEBERKAHAN LAILATUL QADAR

Diduga panik, korban kehilangan kendali dan mobil yang dikendarainya akhirnya terperosok ke saluran irigasi. Saat itu, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Kendaraan miliknya pun mengalami kerusakan parah.

“Berdasarkan laporan korban serta rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, termasuk AS,” ujar IPDA Candra dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (2/5/2025).

IPDA Candra menambahkan, sebelum penangkapan AS, pihak kepolisian telah lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya pada 14 April 2025, masing-masing berinisial SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, IPDA Candra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum. Jika menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, bukan malah mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung merugikan diri sendiri.

[HYT]

Berita Terkait

Polsek Wonosobo Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 500 Kg Beras untuk Warga
Dana Rehab SMP 1, Satu Atap Pagelaran Utara,Diduga Jadi Lahan Korupsi Berjemaah
Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMP Satu Atap Pagelaran Utara, Publik Pertanyakan Transparansi
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Rise and Speak Perempuan Berani Bicara, Hindari Penyalahgunaan Narkoba
Dua Pekan Operasi Sikat, Polres Pringsewu Gulung 13 Tersangka Pencurian
Diduga Tidak Berjalan Sesuwai Harapan Gapoktan Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Yang Menelan Dana Hampir 1.M Patut Di Pertanyakan
Seorang Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim
Bupati Pringsewu Ingatkan ASN Lima Hal Penting dalam Apel Pagi Perbesar

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB