Cegah Pelanggaran UU Migas, Polsek Blangkejeren Tindaklanjuti Pengecekan Lapangan dan Edukasi SPBU Raklunung

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:23 WIB

50388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus digalakkan jajaran Kepolisian di Kabupaten Gayo Lues. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kapolsek Blangkejeren, Iptu Syamsuddin, S.H., bersama sejumlah personelnya, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu SPBU yang berlokasi di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.

Kunjungan tersebut bukan hanya dalam rangka pengecekan operasional SPBU, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari upaya pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Dalam kegiatan itu, Kapolsek menyampaikan imbauan langsung kepada pengelola SPBU, Sdr. Rasiyd Selian, serta para operator agar tidak terlibat dalam praktik curang seperti pengisian ganda, penimbunan, atau penjualan ilegal.

“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, termasuk penjualan tanpa izin resmi, akan berhadapan dengan hukum. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan adil dan layak,” ujar Iptu Syamsuddin.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Silaturahmi ke Rumah Ketua MAA Gayo Lues Bapak Ramli Syarif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan keras itu juga disampaikan seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik kecurangan dalam distribusi BBM, yang kerap menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga di tingkat konsumen.

Kapolsek menambahkan bahwa pengawasan terhadap SPBU akan terus ditingkatkan secara rutin demi memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini. “Kami mengajak warga untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal atau penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran BBM di SPBU,” katanya.

Baca Juga :  Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan

Dalam pernyataannya, Kapolsek juga mengingatkan bahwa praktik ilegal terkait BBM memiliki sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Langkah yang diambil oleh Polsek Blangkejeren ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengharapkan adanya keadilan dan ketegasan hukum dalam mengawasi distribusi BBM, khususnya di daerah-daerah rawan penyalahgunaan.

Dengan adanya pengawasan langsung dari aparat kepolisian serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan wilayah Blangkejeren bebas dari praktik penyimpangan BBM dan tetap terjaga dalam suasana kondusif, adil, dan berkeadilan. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis
Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat
Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB