Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:48 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.S. (42) yang terlibat aktif dalam praktik perjudian online jenis slot.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi judi online, dengan saldo aktif yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Baca Juga :  Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 10 5G warna biru metalik Berisi aplikasi judi online dan Saldo sebesar Rp149.943,00

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, kemudian diserahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka D.S. dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H, M.H,. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya terhadap praktik perjudian online yang meresahkan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bener Meriah Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

“Perjudian online, termasuk jenis slot,Togel, dan judi online lainnya merupakan tindak pidana yang berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian online serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” pungkasnya.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Warga Aceh Tenggara Padati Sungai Lawe Alas untuk Lestarikan Tradisi Mandi Meugang dan Mempererat Tali Silaturahmi Keluarga
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Sungai Alas, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Janji Jackpot Fantastis di Rajaberas 88 Dinilai Menyesatkan, Pakar Minta Masyarakat Waspada Modus Judi Daring Berkedok Promo”
Menjelang Bulan Suci Ramadan, Polres Aceh Tenggara Berbagi Daging Meugang sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Proyek Rehabilitasi Irigasi Lawe Harum Diduga Langgar K3 dan Pemanfaatan BBM Bersubsidi, Aktivis Soroti Prosedur Keselamatan Pekerja
Raih Gelar S2 dan Pimpin SD Percontohan, Perjalanan Hidup Rita Wati dari Anak Petani Menuju Dunia Pendidikan Aceh Tenggara
Seorang ASN Dipolisikan, Polres Agara Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik UUITE
Hari Kesembilan Ops Keselamatan Toba 2026,Digelar di Tugu Perjuangan Berastagi Masyarakat Dihimbau Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:29 WIB

Bupati Karo : Pengendalian Inflasi Harus Memberikan Makna Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 16 Februari 2026 - 09:15 WIB

Ketua DPD SPMI Kab. Karo Sitta P Gurning : Wartawan Tidak Terbatas Pada Menulis dan Publis Berita Juga Berkarya dan Berkontribusi Bagi Masyarakat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:19 WIB

Bulan Bhakti Gotong Royong dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bupati Karo : Musrenbang Merupakan Forum Strategis Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:42 WIB

Meneguhkan Komunikasi Publik dan Dukungan Penanganan Longsor Pasirlangu

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:08 WIB

Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumut, Pemkab Karo Komit Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:13 WIB

Hari Kesembilan Ops Keselamatan Toba 2026,Digelar di Tugu Perjuangan Berastagi Masyarakat Dihimbau Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Jaga Marwah Lembaga, Kepala Desa di Ngamprah Tegaskan Tuduhan Pemerasan Inspektorat Tidak Benar

Berita Terbaru