Proyek Rehabilitasi Irigasi Lawe Harum Diduga Langgar K3 dan Pemanfaatan BBM Bersubsidi, Aktivis Soroti Prosedur Keselamatan Pekerja

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:53 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACAN,WASPADAINDONESIA |  Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan utama Daerah Irigasi (DI) di Desa Lawe Harum, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (PT HK) ini diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp 26.270.878.000 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025. Nilai anggaran yang besar tersebut sejatinya menjadi parameter penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali disampaikan oleh aktivis dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Penjara, yang juga merupakan pemerhati lingkungan dan ketenagakerjaan, Pajri Gegoh Selian. Dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2027, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya penerapan K3 yang diduga terjadi selama proses pengerjaan berlangsung. Ia menekankan bahwa proyek berskala besar yang pendanaannya berasal dari APBN membutuhkan penerapan K3 yang ketat dan bukan sekadar formalitas atau pemenuhan syarat administratif.

Menurut Pajri, indikator lemahnya penerapan K3 tersebut terlihat dari kondisi di lapangan yang memperlihatkan potensi kelalaian dalam pelibatan tenaga kerja tanpa kelengkapan alat pelindung diri (APD), serta kurangnya papan informasi keselamatan kerja dan minimnya pengawasan teknis terhadap potensi bahaya. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang secara tegas mewajibkan penyedia kerja untuk menjamin keselamatan pekerja serta mengupayakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja yang ada. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) juga mewajibkan perusahaan memberikan penjelasan menyeluruh kepada tenaga kerja terkait potensi bahaya di lingkungan kerja serta pemanfaatan APD secara tepat dan berkala.

Baca Juga :  Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, bukan hanya mencoreng citra perusahaan, namun juga berisiko menimbulkan sanksi hukum yang serius. Ia menilai bahwa keselamatan tenaga kerja merupakan hak dasar yang tidak dapat ditawar, terlebih lagi pada proyek publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan dana negara. Dalam konteks ini, perusahaan pelaksana memiliki tanggung jawab penuh untuk tidak sekadar mengejar target pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara aman, transparan, dan profesional.

Di luar aspek keselamatan kerja, proyek ini juga disorot karena diduga menggunakan BBM bersubsidi secara tidak tepat sasaran. Dalam praktiknya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kegiatan yang ditentukan oleh regulasi, bukan untuk proyek konstruksi berskala besar. Penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor dalam skema proyek pemerintah menjadi bentuk pelanggaran terhadap tata kelola subsidi energi dan dapat berdampak terhadap distribusi kebutuhan energi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ingatkan, Atasi Banjir di Agara jangan ada suara Chainsaw di Hutan

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan pelaksana proyek terkait berbagai tudingan tersebut. Namun demikian, publik menanti adanya langkah tegas dari instansi terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Wilayah Sungai Sumatera I yang menjadi penanggung jawab wilayah, untuk melakukan investigasi dan klarifikasi menyeluruh. Audit teknis dan pengawasan lapangan menjadi penting sebagai upaya memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya sukses secara fisik, namun juga patuh terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pekerja.

Sebagai salah satu proyek strategis yang bertujuan untuk menunjang sistem irigasi pertanian di wilayah Aceh Tenggara, keberhasilan proyek ini akan sangat menentukan optimalisasi lahan pertanian dan kesejahteraan petani lokal. Namun, cita-cita tersebut tidak akan tercapai apabila aspek dasar seperti keselamatan kerja dan pengelolaan sumber daya tidak diindahkan. Perlu komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, kontraktor, hingga pengawas teknis, untuk bersama menjaga integritas pelaksanaan proyek publik demi menjamin manfaatnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.

Laporan :Salihan Beruh

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru