Proyek Rehabilitasi Irigasi Lawe Harum Diduga Langgar K3 dan Pemanfaatan BBM Bersubsidi, Aktivis Soroti Prosedur Keselamatan Pekerja

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:53 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACAN,WASPADAINDONESIA |  Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan utama Daerah Irigasi (DI) di Desa Lawe Harum, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (PT HK) ini diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp 26.270.878.000 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025. Nilai anggaran yang besar tersebut sejatinya menjadi parameter penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali disampaikan oleh aktivis dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Penjara, yang juga merupakan pemerhati lingkungan dan ketenagakerjaan, Pajri Gegoh Selian. Dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2027, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya penerapan K3 yang diduga terjadi selama proses pengerjaan berlangsung. Ia menekankan bahwa proyek berskala besar yang pendanaannya berasal dari APBN membutuhkan penerapan K3 yang ketat dan bukan sekadar formalitas atau pemenuhan syarat administratif.

Menurut Pajri, indikator lemahnya penerapan K3 tersebut terlihat dari kondisi di lapangan yang memperlihatkan potensi kelalaian dalam pelibatan tenaga kerja tanpa kelengkapan alat pelindung diri (APD), serta kurangnya papan informasi keselamatan kerja dan minimnya pengawasan teknis terhadap potensi bahaya. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang secara tegas mewajibkan penyedia kerja untuk menjamin keselamatan pekerja serta mengupayakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja yang ada. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) juga mewajibkan perusahaan memberikan penjelasan menyeluruh kepada tenaga kerja terkait potensi bahaya di lingkungan kerja serta pemanfaatan APD secara tepat dan berkala.

Baca Juga :  Ketua APDESI Aceh Tenggara Diduga Blokir Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, bukan hanya mencoreng citra perusahaan, namun juga berisiko menimbulkan sanksi hukum yang serius. Ia menilai bahwa keselamatan tenaga kerja merupakan hak dasar yang tidak dapat ditawar, terlebih lagi pada proyek publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan dana negara. Dalam konteks ini, perusahaan pelaksana memiliki tanggung jawab penuh untuk tidak sekadar mengejar target pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara aman, transparan, dan profesional.

Di luar aspek keselamatan kerja, proyek ini juga disorot karena diduga menggunakan BBM bersubsidi secara tidak tepat sasaran. Dalam praktiknya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kegiatan yang ditentukan oleh regulasi, bukan untuk proyek konstruksi berskala besar. Penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor dalam skema proyek pemerintah menjadi bentuk pelanggaran terhadap tata kelola subsidi energi dan dapat berdampak terhadap distribusi kebutuhan energi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Kapolri Pimpin Secara Virtual

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan pelaksana proyek terkait berbagai tudingan tersebut. Namun demikian, publik menanti adanya langkah tegas dari instansi terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Wilayah Sungai Sumatera I yang menjadi penanggung jawab wilayah, untuk melakukan investigasi dan klarifikasi menyeluruh. Audit teknis dan pengawasan lapangan menjadi penting sebagai upaya memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya sukses secara fisik, namun juga patuh terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pekerja.

Sebagai salah satu proyek strategis yang bertujuan untuk menunjang sistem irigasi pertanian di wilayah Aceh Tenggara, keberhasilan proyek ini akan sangat menentukan optimalisasi lahan pertanian dan kesejahteraan petani lokal. Namun, cita-cita tersebut tidak akan tercapai apabila aspek dasar seperti keselamatan kerja dan pengelolaan sumber daya tidak diindahkan. Perlu komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, kontraktor, hingga pengawas teknis, untuk bersama menjaga integritas pelaksanaan proyek publik demi menjamin manfaatnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.

Laporan :Salihan Beruh

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB