Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan, Tersangka Orang Terdekat Korban

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:10 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN — Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi. Korban diketahui berinisial AIP (20), sementara pelaku berinisial M.A. (29) yang merupakan orang terdekat korban.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.

Baca Juga :  Kepala BNN Asahan Siap Berantas Peredaran Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, ujar AKP Immanuel.

Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya, namun karena ada kejanggalan kemudian polisi minta persetujuan orang tua korban dan selanjutnya dibawa untuk autopsi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Kisaran Timur, Amankan Seorang Pria dan Sita Sabu 2 Gram
Polres Asahan Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Cegah Bullying, Judi Daring dan Penipuan Online di Sekolah Diponegoro Kisaran
Polres Asahan Selidiki Kematian Perempuan di RSU Bunda Mulia Kisaran, Sampel Darah Diperiksa di Labfor
Polres Asahan Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Panggal Titi Kisaran, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu
Polres Asahan Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Kisaran Naga, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti
Grebek Dan Bakar Barak Narkoba Desa Bagan Asahan, Polres Asahan Gencar Lakukan GSN
Kapolres Asahan Gelar Jumat Keliling di Masjid Nurul Falah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru