ACEH TENGGARA –WASPADA INDONESIA – Penantian panjang masyarakat Kecamatan Leuser untuk memiliki legalitas tanah yang sah kini menemui titik terang. Pada Kamis (5/2/2026), Aula Kantor Camat Leuser menjadi saksi dimulainya langkah besar penataan aset warga melalui penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sinergi Pejabat Daerah: Menjawab Kekhawatiran Warga
Hadirnya para pemangku kepentingan dalam acara ini memberikan rasa aman bagi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
Alisurahman, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tenggara.
Perwakilan Kejaksaan Negeri, guna memastikan proses berjalan transparan secara hukum.
Camat Leuser beserta 10 Kepala Desa (Pengulu) se-Kecamatan Leuser.
Kehadiran tim gabungan ini disambut hangat oleh para perangkat desa. Sabri, Kepala Desa Sepakat yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Leuser, menyatakan rasa leganya.
Kami sangat bersyukur. Kehadiran Dinas Pertanahan dan BPN di Leuser adalah jawaban atas permohonan dan harapan masyarakat selama ini. Kekhawatiran warga soal status tanah mereka kini terjawab dengan adanya program sertifikasi hak milik ini,” ujar Sabri optimis.
Target Ambisius: 6.000 Hektar Lahan Segera Diukur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Faris Masri, S.H., selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, memaparkan target teknis yang akan segera dilaksanakan. Tidak main-main, BPN berencana melakukan pemetaan skala besar di wilayah Leuser.
Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pengukuran lahan seluas kurang lebih 6.000 hektar atau target sebanyak 1.000 sertifikat. Kami meminta dukungan penuh dari masyarakat,” tegas Faris Masri.
Imbauan Bagi Pemilik Tanah: Pasang Patok Sekarang!
Untuk kelancaran proses pengukuran di lapangan, Faris Masri mengingatkan warga agar tidak lalai dalam mempersiapkan lahan mereka. Kunci kecepatan petugas ukur ada pada kejelasan batas tanah.
Kami sangat mengharapkan kepada seluruh pemilik tanah untuk segera membuat patok batas bidang tanah masing-masing. Jika patok sudah terpasang, proses pengukuran akan jauh lebih cepat dan akurat,” tambahnya.
Mengapa Program Ini Penting bagi Warga Leuser?
Kepastian Hukum: Mengubah alas hak tanah dari surat desa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui negara.
Transparansi: Didampingi pihak Kejaksaan untuk menjamin proses yang bersih dan sesuai aturan.
Nilai Ekonomi: Sertifikat tanah memberikan akses lebih mudah bagi warga untuk mendapatkan dukungan permodalan perbankan di masa depan.
Dengan sinergi antara Dinas Pertanahan, BPN, Kejaksaan, dan perangkat desa, masyarakat Leuser kini selangkah lebih dekat menuju kemandirian ekonomi melalui aset tanah yang terlegalitas.( ALIASA).


































