Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Aceh Tengah – Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah. Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Sementara itu, empat pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diselamatkan warga dan diamankan aparat untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lanjutan.

Baca Juga :  Dinsos Agara Serahkan Santunan Kepada Warga Tertimpa Rumpun Bambu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sorotan Perlindungan Korban

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi korban.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menyatakan perlindungan anak adalah kewajiban negara. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :  Bupati Agara Dukung Pembukaan Layanan Cuci Darah di RS Nurul Hasanah

Desakan Penegakan Hukum Profesional

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” kata Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Aceh agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Sinergi Hijau di Bumi Sepakat Segenap: Kapolres Aceh Tenggara Tanam Harapan Lewat Swasembada Jagung
Material Jalan Nasional di Aceh Tenggara Disorot, Pelaksana Tegaskan Langkah Mitigasi Risiko Kecelakaan Demi Keselamatan Publik dan Kelancaran Mudik
Jembatan Garuda, Bukti Nyata Pengabdian TNI 0108/Agara untuk Rakyat Kecamatan Darul Hasanah dan Badar
Tim II Safari Ramadhan Aceh Tenggara Santuni 220 Anak Yatim dan Salurkan Bantuan untuk Dua Masjid
Gaji Petugas Kebersihan Aceh Tenggara Tertunggak Tiga Bulan, Pekerja Mengeluh dan Desak Pemerintah Segera Bayar Hak Mereka
Menu MBG Aceh Tenggara Diprotes, LIRA Desak Evaluasi dan Pencopotan Korwil
BPK RI Temukan 17 Rekening Non Kapitasi dan Obat Kadaluarsa, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Disorot Keras: Kepemimpinan Lemah dan Manajemen Buruk
Pemerintah Aceh Tenggara Pastikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2026 Telah Disahkan dan Dana Sudah Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Politik Rully Rozano Zarwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:07 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden RI, Bupati Takalar Pimpin Apel Kebersihan dan Canangkan Gerakan ASRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:05 WIB

Setahun Kepemimpinan Daeng Manye–Hengky Hasin, Indikator Pembangunan Takalar Tunjukkan Tren Positif

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:03 WIB

Diskominfo-SP Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Layanan dan Transformasi Digital

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:01 WIB

Musim Hujan Intens, BPBD Takalar Imbau Masyarakat Lakukan Mitigasi Mandiri

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59 WIB

Wabup Takalar DR H.Hengky Yasin Hadiri Buka Bersama di Rest Area Mangadu 

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WIB

Buka Puasa Bersama HMI, Bupati Daeng Manye Apresiasi Peran Mahasiswa untuk Takalar 

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:44 WIB

Partai Gerindra KBB Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Kader dan Masyarakat

Berita Terbaru