Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 18:27 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta / Pematangsiantar, 02 April 2026 — Advokat sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya.

Permohonan tersebut diajukan dengan dasar adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, serta indikasi penyimpangan serius dalam seluruh tahapan proses penegakan hukum.

Serahkan Langsung Permohonan ke DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, Horas Sianturi terlihat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI dan menyerahkan langsung berkas permohonan resmi.

Langkah ini menegaskan upaya konstitusional yang ditempuh untuk mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

Perdamaian Sah 12 Maret 2026: Sengketa Selesai Secara Substantif

Perkembangan paling signifikan dalam perkara ini adalah terjadinya perdamaian sah antar para pihak pada 12 Maret 2026 di Kota Pematangsiantar.

Dalam dokumen “Surat Kesepakatan Perdamaian”, para pihak secara tegas menyatakan:

Saling memaafkan dan mengakhiri konflik

Pengembalian seluruh dokumen objek sengketa (SHM dan SHGB)

Pencabutan seluruh laporan pidana dan gugatan perdata

Tidak adanya tuntutan hukum di kemudian hari

Lebih jauh ditegaskan bahwa:

Persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana yang dilandasi niat jahat.

Dokumentasi Perdamaian Menguatkan Fakta Lapangan

Foto-foto yang diperoleh menunjukkan secara jelas:

Penyerahan dokumen antara para pihak

Penandatanganan kesepakatan perdamaian

Kehadiran saksi dalam proses tersebut

Hal ini memperkuat bahwa perdamaian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penyelesaian nyata secara sosial, moral, dan hukum.

Baca Juga :  Apa Kejadiannya? Patut Diduga Terjadi Kejahatan Negara Dibidang Hukum

Analisis Yuridis: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Dengan adanya perdamaian tersebut, konstruksi perkara pidana yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi patut dipertanyakan.

Secara doktrinal:

Tidak terdapat mens rea (niat jahat)

Hubungan hukum bersifat perdata berbasis kuasa

Sengketa telah selesai melalui pendekatan restoratif

Dalam paradigma hukum pidana modern, kondisi ini seharusnya mengarah pada:

Restorative justice

Ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir)

Kronologi Krusial: Penjualan Besi Tua yang Dipersoalkan

Dalam persidangan, dakwaan penggelapan turut didasarkan pada penjualan besi tua oleh Horas Sianturi senilai sekitar Rp 85.000.000.

Namun fakta persidangan mengungkap bahwa:

Dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik Mariana

Penggunaan dana tersebut diketahui dan berkaitan dengan objek kuasa hukum

Fakta ini terungkap dalam persidangan, tetapi tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan.

Indikasi Penyimpangan Prosedur Penegakan Hukum

Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pada setiap tahap proses hukum:

1. Tahap Penyidikan

Penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai

Tidak ada pemanggilan klarifikasi awal

Ditemukan kejanggalan administrasi berupa empat surat panggilan tersangka, termasuk dua panggilan dalam satu amplop dengan tanggal berbeda

Perlindungan terhadap profesi advokat diabaikan

2. Tahap Penuntutan

Upaya restorative justice sempat diinisiasi oleh pihak kejaksaan, namun tidak direalisasikan

Kasus tetap dilanjutkan meskipun telah ada indikasi penyelesaian damai

Dalam proses tersebut, disebutkan adanya permintaan penyerahan SHM No. 520 dan SHGB No. 04

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!”

Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima oleh pihak kejaksaan serta disaksikan oleh jaksa dan kuasa hukum

3. Tahap Persidangan

Status terdakwa sebagai advokat tidak dipertimbangkan secara proporsional

Sejumlah fakta persidangan diabaikan

Terungkap adanya permintaan sejumlah uang hingga Rp 500.000.000, namun tidak menjadi pertimbangan hukum

Putusan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif

Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi

Dengan adanya novum berupa perdamaian sah, Horas Sianturi menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia juga meminta:

Penundaan pelaksanaan eksekusi putusan

Rekomendasi pengawasan dari DPR RI

Menurutnya:

Eksekusi dalam kondisi sengketa telah damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injustice).

Dampak Lebih Luas: Ancaman bagi Profesi Advokat

Kasus ini dinilai memiliki implikasi serius secara nasional. Jika advokat dapat dipidana dalam menjalankan kuasa hukum:

Independensi profesi advokat terancam

Perlindungan hukum bagi masyarakat melemah

Sistem peradilan berpotensi kehilangan keseimbangan

Menunggu Respons DPR RI

Publik kini menanti langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, dalam merespons permohonan ini.

Apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk:

Memanggil aparat penegak hukum terkait

Menggelar RDP terbuka

Memberikan rekomendasi penundaan eksekusi

Dengan adanya perdamaian sah yang didukung bukti dokumen dan fakta persidangan, perkara ini memasuki fase krusial yang menguji integritas sistem hukum Indonesia.

Kasus ini tidak lagi semata-mata tentang individu, melainkan tentang:

apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural.

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru