Pemkab Nagan Raya Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 21:42 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Raja Sayang, menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Senin (6/7/2026), dipimpin Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan yang dihadiri 16 dari 25 anggota DPRK, unsur Forkopimda, Asisten I Sekretariat Daerah, para kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang menyampaikan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tata cara penyusunan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan selama satu tahun anggaran, yaitu sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” ujar Raja Sayang.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Baru, Bupati TRK Tekankan Evaluasi Berkala dan Inovasi Pendidikan di Nagan Raya

Menurutnya, Pemkab Nagan Raya terus melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

“Opini WTP tersebut merupakan opini WTP ke-18 yang berhasil diraih Kabupaten Nagan Raya secara berturut-turut sejak tahun 2008. Capaian ini merupakan hasil kerja sama dan prestasi seluruh elemen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik demi kemajuan Kabupaten Nagan Raya,” ungkapnya.

Raja Sayang juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus menyesuaikan pengelolaan keuangan dengan berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebagai bagian dari penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan.

Selain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta regulasi turunannya, penyesuaian APBK Tahun Anggaran 2025 juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Puluhan ASN Nagan Raya Memasuki Masa Pensiun BAS Gelar Sosialisasi

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati turut memaparkan secara ringkas capaian pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

“Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.086.264.859.959,19, atau 93,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.161.393.064.398,00, sedangkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp127.496.241.708,19, atau 93,75 persen dari target sebesar Rp135.993.856.491,00,” rincinya.

Adapun realisasi belanja daerah lanjut Wabup Raja Sayang, mencapai Rp1.087.075.245.422,00, atau 91,98 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1.181.858.581.635,00.

“Sepanjang pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Pemkab Nagan Raya telah berupaya secara optimal untuk memaksimalkan realisasi pendapatan maupun belanja daerah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 dari Wabup Raja Sayang kepada Ketua DPRK Mohd Rizki Ramadhan, didampingi unsur pimpinan dewan dan disaksikan seluruh anggota dewan yang hadir. (Red)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2026 di Mapolres Karo
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Nagan Raya Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Ali Sadikin Tinjau Rumah Rusak Diterjang Arus Sungai, Minta Perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah
Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wabup Karo Hadiri Kerja Tahun di Sejumlah Desa
Mizwan, S.H. Apresiasi Kapolri dan Tim Gabungan Ungkap Dugaan Pabrik Sabu di Pidie, Selamatkan Generasi Muda Aceh dari Ancaman Narkoba
Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo, Bupati Karo Perkuat Akses Keuangan Warga
Akhirnya! Jalan Rusak Puluhan Tahun Kutabuluh – Kutamale Mulai Diperbaiki
P3TPG Blang Baro Rambong Gelar Musyawarah, Harapkan Tuha Peut Amanah dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Bupati Karo Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2026 di Mapolres Karo

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wabup Karo Hadiri Kerja Tahun di Sejumlah Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Akhirnya! Jalan Rusak Puluhan Tahun Kutabuluh – Kutamale Mulai Diperbaiki

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Karo Raih Predikat INFORMATIF di KI Sumut Award 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kejari Nagan Raya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Perlindungan Guru Lewat Program Jaksa Sahabat Pendidik

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Karo Diundang Tampilkan Potensi Wisata dan UMKM di FLEI 2026 Jakarta

Berita Terbaru