Tanah Karo || Waspada Indonesia
Upaya mencegah penyimpangan hukum di dunia pendidikan terus diperkuat di Kabupaten Karo.
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jaksa Sahabat Pendidik.
Penandatanganan berlangsung di SMKN 1 Berastagi, Selasa (20/10/2026).
Kajari Karo Edmond Novvery Purba menegaskan, Kejaksaan ingin menjadi mitra dan sahabat bagi dunia pendidikan, bukan untuk ditakuti.
“Mari bermitra dan bersahabat dengan Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas SDM dan guru untuk masa depan yang lebih baik. Melalui kerja sama ini, kita berharap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karo semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan, pendidikan adalah fondasi utama membangun SDM yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing. Untuk itu dibutuhkan lingkungan sekolah yang aman, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, para kepala sekolah dan tenaga pendidik akan mendapat pendampingan serta konsultasi hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.
Program ini juga menjadi pelindung bagi tenaga pendidik sekaligus wadah edukasi hukum sejak dini melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemkab Karo dan Kejari Karo pada 6 Oktober 2026 lalu.
Turut hadir Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP., Sekda Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Hukum David Trimei Sinulingga, S.H., M.Pd., Kacabdisdik Wilayah IV Sumut Zulkarnain Barus, S.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan Karo Daut Sembiring, S.STP., M.S.P., jajaran Kejari Karo, serta para kepala sekolah dan tenaga pendidik mulai tingkat PAUD hingga SMA/SMK se-Kabupaten Karo.
(Nathan 366)



































