BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 31 paket belanja barang dan jasa yang dilaksanakan oleh tujuh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2025. Temuan ini menghasilkan total kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 604,31 juta yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Dalam laporan itu, disebutkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 353,79 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 250,51 juta. Kelebihan pembayaran itu bermula dari hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2025. Dari total anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 389,37 miliar, realisasinya baru mencapai 82,96 persen atau Rp 323,03 miliar.

Untuk menemukan fakta tersebut, BPK melakukan uji petik dan pemeriksaan fisik terhadap 31 paket pekerjaan dengan nilai total Rp 17,97 miliar di tujuh SKPK, yang terdiri dari 14 paket belanja barang bagi masyarakat dan 17 paket pemeliharaan bangunan gedung. Pemeriksaan dilakukan bersama penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :  H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan semua paket yang diperiksa mengalami kekurangan volume pekerjaan. Sebanyak 22 paket sudah dibayar lunas dan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 280,28 juta, sementara sembilan paket yang belum dibayar penuh masih berpotensi menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 324,03 juta. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah rehabilitasi ruang kerja Bupati, di mana nilai potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp 73,51 juta dan melebihi sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan.

BPK menyatakan temuan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan sesuai volume dan kualitas kontrak.

Rinciannya, kelebihan pembayaran terjadi pada Dinas Pangan Rp 17,33 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 132,42 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 72,19 juta, Rumah Sakit Umum H. Sahudin Rp 36,50 juta, Dinas Perikanan Rp 35,98 juta, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Rp 29,81 juta, serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rp 29,53 juta. Potensi kelebihan pembayaran berasal dari Dinas Pangan Rp 8,52 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 240,53 juta, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 1,45 juta.

Baca Juga :  Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram

Menurut BPK, kekurangan volume pekerjaan tersebut menyebabkan tujuan belanja barang yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat belum tercapai secara optimal dan pemeliharaan bangunan pemerintah belum mampu menjaga kualitas aset daerah seperti yang direncanakan. Permasalahan ini terutama terjadi karena Kepala SKPK sebagai Pengguna Anggaran belum melakukan pengujian tagihan secara memadai sebelum memerintahkan pembayaran. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan juga belum optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp 353,79 juta segera dikembalikan ke Kas Daerah, sekaligus memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp 250,51 juta pada pembayaran termin berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam
Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru