KUTACANE WASPADA INDONESIA | -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, diminta melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan tumpang tindih pengadaan kursi roda oleh Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Tenggara.
Pasalnya beberapa waktu lalu informasi yang dihimpun bahwa pihak Kejari telah memanggil oknum Kepala Dinas Sosial (Ka Dinsos) untuk dimintai keterangan terkait pengadaan kursi roda tahun 2023 yang menurut informasi terjadi tumpang tindih antara anggaran APBK dan APBA tahun 2023 namun sampai saat ini masih mengambang.
Padahal kursi roda tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat yang membutuhkan untuk masyarakat lansia dan masyarakat cacat fisik.
Namun ironisnya dalam pengadaan kursi roda itu diduga ada tumpang tindih. Karena dalam pengadaan kursi roda itu, selain dinas Sosial Aceh Tenggara, pihak dinas Sosial Provinsi Aceh juga menganggarkan.
Artinya ada dua mata anggaran dana yakni anggaran dari APBA Provinsi Aceh dan APBK kabupaten Aceh Tenggara.
Sehingga terkait hal tersebut ada tokoh muda yang Menanggapi nya, adanya dugaan praktik tumpang tindih terhadap anggaran pengadaan barang kursi roda itu, tokoh muda Gayo, Yanwar angkat bicara, kepada Waspada indonesia Selasa (18/8/2026) kemaren bahwa publik perlu mengetahui atau progres pemeriksaan pihak Kejari Aceh Tenggara.
“Sejauh mana keterlibatan pihak terkait dalam pengadaan kursi roda itu, baik pihak rekanan atau pihak Penguasa Anggaran (PA) , kita minta kejelasannya. Supaya masyarakat luas percaya bahwa penegak hukum tidak tumpang tindih atas mengungkap indikasi tersebut dan bola liar bisa terjawab. Ungkap Yanwar Gayo.
Apalagi dua mata anggaran untuk pengadaan kursi roda tersebut cukup menguras keuangan negara
Apakah sebanyak itu masyarakat kita yang membutuhkan kursi roda tersebut. Ini juga perlu kita cek gudang dinas Sosial Aceh Tenggara.
Untuk itu kita minta kepada pihak Kejari Aceh Tenggara, agar memperjelas status pemeriksaan dalam dugaan tumpang tindih pengadaan kursi roda tersebut.
Jika dalam penyelidikan oleh pihak Kejari tidak dapat membuktikan atau kekurangan alat bukti, maka penyelidikan nya bisa dihentikan lewat Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diatur berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, apabila tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum. Namun, pemeriksaan saja tidak otomatis mengharuskan SP3 jika penyidik menilai masih ada petunjuk atau potensi alat bukti lain yang perlu didalami. Papar Yanwar Gayo.
Alasan dan Mekanisme Penghentian Penyidikan Standar Alat Bukti: Penyidik memerlukan minimal dua alat bukti sah ditambah keyakinan untuk melimpahkan berkas atau menghentikan kasus. Kewenangan Subjektif-Objektif: Penilaian atas kuat atau tidaknya bukti berada di tangan penyidik dan penuntut umum.
Sebelumnya informasi yang berkembang bahwa pihak Kejari Aceh Tenggara Provinsi Aceh, telah memanggil beberapa oknum pejabat Dinas Sosial untuk dimintai keterangan dan pulbaket terkait pengadaan kursi roda tahun anggaran 2023-2024.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi media Waspada Indonesia masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Aceh Tenggara
dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, untuk mendalami dugaan tumpang tindih terhadap pengadaan kursi roda tahun anggaran 2023-2024.
Laporan Salihan Beruh



































