Polda Sumut dan Kodam Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp20 Miliar

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:38 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni: Pelantikan Bobby Nasution–Surya Direncanakan 20 Februari 2025

Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6).

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5). Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

Baca Juga :  Berkat Informasi Warga, Iwan Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Depan Pajak Ajamu.

“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” paparnya.

Agung menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.(AVID/r)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:43 WIB

Puluhan Tahun Terabaikan, Jembatan Penghubung Pendidikan dan Ekonomi di Cukuh Balak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Pemkab Tanggamus dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum untuk OPD

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD ke 128 di Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:22 WIB

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:03 WIB

M. Rangga Putra Hakim: Pendidikan adalah Fondasi Kemajuan dan Karakter Bangsa  

Kamis, 30 April 2026 - 09:26 WIB

M. Rangga Putra Hakim Resmi Pimpin DPC Gerindra Tanggamus 2026 – 2031

Rabu, 29 April 2026 - 17:06 WIB

KUNJUNGAN KERJA H. AHMAD MUZANI KETUA MPR RI KE TANGGAMUS : SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN

Minggu, 26 April 2026 - 21:35 WIB

Masyarakat Pekon Taman Sari Desak Inspektorat Kerja Profesional dan Publikasikan Hasil Audit

Berita Terbaru