Rp2,2 Miliar Dana APBN untuk Sekolah, Tapi Baja Bekas Dipasang: Integritas Proyek Pendidikan Dipertanyakan

Sukabumi — Proyek revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp2.201.000.000, menuai sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan dengan sistem swakelola itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dugaan ketidaksesuaian muncul setelah ditemukan penggunaan baja ringan bekas pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan struktur bangunan yang akan digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik setiap hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana proyek senilai Rp2,2 miliar tersebut dialokasikan untuk merehabilitasi empat ruang kelas dan satu ruang administrasi, serta membangun ruang laboratorium komputer, ruang UKS, ruang perpustakaan, dan lima unit toilet baru.
Namun, hasil pantauan langsung tim media di lokasi menunjukkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Sejumlah pekerja terlihat memasang baja ringan yang tampak bukan material baru. Selain itu, aktivitas di lapangan juga diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah dan panitia pembangunan tidak berada di tempat. Begitu pula pihak konsultan dan pengawas proyek yang semestinya memastikan pelaksanaan sesuai standar, juga tidak tampak di lokasi.
Ujang, operator SMP PGRI 2 Ciambar, membenarkan bahwa kepala sekolah dan ketua panitia sedang tidak berada di kantor.
“Ibu kepala sekolah dan ketua panitia kebetulan sedang tidak ada di kantor, Pak. Untuk bangunan yang sedang dikerjakan memang ada empat ruang kelas yang direhab, satu ruang administrasi, dan beberapa bangunan baru seperti lab komputer, ruang UKS, perpustakaan, serta lima toilet,” ujar Ujang.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak termasuk dalam struktur kepanitiaan, sehingga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait teknis pembangunan.
Tim media juga telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMP PGRI 2 Ciambar melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan dari pihak sekolah maupun panitia pembangunan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai APBN wajib dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang telah disetujui. Penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi pendidikan berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Publik kini menanti sikap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Proyek revitalisasi sekolah seharusnya menjadi upaya peningkatan mutu pendidikan, bukan sebaliknya menjadi ladang praktik yang merugikan kualitas dan keselamatan pengguna fasilitas.
Tim investigasi media masih terus berupaya mengonfirmasi kejelasan proyek ini melalui berbagai kanal komunikasi dengan kepala sekolah dan pihak terkait, namun hingga berita ini kembali tayang, belum ada respons.
Red : tim investigasi






































