Kurang Potong PPh Pasal 21 Oleh Sekretariat DPRD Bandar Lampung, DPP KAMPUD Laporkan Ke Ditjen Pajak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 03:18 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan perihal dugaan tindak pidana perpajakan atas kekurangan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung di tahun anggaran 2022, ke Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung pada Selasa (25/7/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Kamis (27/7/2023).

“Dapat kami jelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang disinyalir sengaja tidak mengenakan tarif pajak progresif pada penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, kemudian Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, hanya dikenakan tarif sebesar 15% sehingga terdapat kekurangan pemotongan kondisi ini tentunya berakibat telah merugikan penerimaan Negara sebesar Rp. 1.845.637.594,-,” jelas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 orang Tersangka Kasus Narkotika Kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, modus operandi dalam dugaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, diperkuat dari pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung mulai menggunakan tarif pajak progresif di Bulan Januari 2023.

“Seharusnya pihak ketiga dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan para Anggota DPRD melalui mekanisme penerapan pajak progresif namun pihak Sekretariat DPRD baru menerapkan tarif progresif pada Januari 2023, sehingga hal ini bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini menyampaikan atas dasar tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan atas kekurangan
pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar
Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar
Lampung.

Baca Juga :  Turunkan Laka lantas, Kompol Asfauri Gelar KTL

“Dengan adanya kurang potong PPh pasal 21 atas penghasilan para anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, maka patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya
Undang-undang 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, dan kita meminta DJP Bengkulu dan Lampung untuk menegakan hukum dan menerapkan ketentuan yaitu
UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan dengan surat paksa”, pungkas Seno Aji.

Sementara pihak DJP Bengkulu dan Lampung melalui penerima dokumen pada bagian pengarah pelayanan menyampaikan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan.

“Laporan ini akan Kami teruskan kepada Pimpinan”, kata Apri. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rasidi Minta Kejelasan Terkait Pemberhentiannya Sebagai Sekdes Kuning Kurnia
Gantikan Yosua, Ananda Yosan Perdana Komandoi IWO Lampung Barat
Pangdam XII/Tpr Dampingi Dua Hari Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Provinsi Kalteng
Mengucapkan Selamat datang Kepulauan meranti ” perkenalkan Diri Roni Rahmat Sebagai( Pjs) Bupati Meranti secara ASN Harus jadi Netral
PASANGAN MUZAKIR MANAF-FADHLULLAH LAYAK PIMPIN ACEH PERIODE 2024-2029
Pencanangan (Kick-Off) Peringatan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula
Satkamling Desa Lausimomo Raih Juara Satu Lomba Satkamling Se Provinsi Sumut Tahun 2024
Tangan Tangan Terampil WBP Lapas Perempuan Bandung Memikat Kadivmin Kumham Banten

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:45 WIB

Rasidi Minta Kejelasan Terkait Pemberhentiannya Sebagai Sekdes Kuning Kurnia

Jumat, 27 September 2024 - 19:21 WIB

Pangdam XII/Tpr Dampingi Dua Hari Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Provinsi Kalteng

Jumat, 27 September 2024 - 11:49 WIB

Mengucapkan Selamat datang Kepulauan meranti ” perkenalkan Diri Roni Rahmat Sebagai( Pjs) Bupati Meranti secara ASN Harus jadi Netral

Jumat, 27 September 2024 - 02:29 WIB

PASANGAN MUZAKIR MANAF-FADHLULLAH LAYAK PIMPIN ACEH PERIODE 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 15:33 WIB

Pencanangan (Kick-Off) Peringatan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

Senin, 23 September 2024 - 09:23 WIB

Satkamling Desa Lausimomo Raih Juara Satu Lomba Satkamling Se Provinsi Sumut Tahun 2024

Kamis, 19 September 2024 - 14:08 WIB

Tangan Tangan Terampil WBP Lapas Perempuan Bandung Memikat Kadivmin Kumham Banten

Kamis, 19 September 2024 - 11:52 WIB

Petugas Lapas Narkotika Samarinda Jadi Atlet Gulat PON XXI Aceh-Sumut 2024

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Akibat Rem Blong Satu Unit Truk Muatan Kayu Nyaris Terbalik.

Minggu, 6 Okt 2024 - 04:20 WIB

PALEMBANG

Sekjen DPP BaraJP Hadiri Komperda DPD BaraJP Sumsel.

Minggu, 6 Okt 2024 - 03:12 WIB