Kurang Potong PPh Pasal 21 Oleh Sekretariat DPRD Bandar Lampung, DPP KAMPUD Laporkan Ke Ditjen Pajak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 03:18 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan perihal dugaan tindak pidana perpajakan atas kekurangan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung di tahun anggaran 2022, ke Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung pada Selasa (25/7/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Kamis (27/7/2023).

“Dapat kami jelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang disinyalir sengaja tidak mengenakan tarif pajak progresif pada penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, kemudian Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, hanya dikenakan tarif sebesar 15% sehingga terdapat kekurangan pemotongan kondisi ini tentunya berakibat telah merugikan penerimaan Negara sebesar Rp. 1.845.637.594,-,” jelas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil.

Baca Juga :  Ditetapkan Kejari Jadi Tersangka Atas Kasus LPTQ Tahun 2022 Sekda Kabupaten Pringsewu Tersenyum Seolah Takberdosa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, modus operandi dalam dugaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, diperkuat dari pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung mulai menggunakan tarif pajak progresif di Bulan Januari 2023.

“Seharusnya pihak ketiga dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan para Anggota DPRD melalui mekanisme penerapan pajak progresif namun pihak Sekretariat DPRD baru menerapkan tarif progresif pada Januari 2023, sehingga hal ini bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini menyampaikan atas dasar tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan atas kekurangan
pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar
Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar
Lampung.

Baca Juga :  MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN, KEJATI MALUKU DAN IAD WILAYAH MALUKU GELAR BAKTI SOSIAL DAN PASAR MURAH

“Dengan adanya kurang potong PPh pasal 21 atas penghasilan para anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, maka patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya
Undang-undang 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, dan kita meminta DJP Bengkulu dan Lampung untuk menegakan hukum dan menerapkan ketentuan yaitu
UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan dengan surat paksa”, pungkas Seno Aji.

Sementara pihak DJP Bengkulu dan Lampung melalui penerima dokumen pada bagian pengarah pelayanan menyampaikan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan.

“Laporan ini akan Kami teruskan kepada Pimpinan”, kata Apri. (RED)

Berita Terkait

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers
Program Makanan Bergizi Puteran 2 Berjalan Lancar, Menu Baru Lebih Variatif dan Disukai Siswa di 20 Sekolah
Dari Susu hingga Ayam Crispy, Sajian Puteran 2 Lengkap dan Higienis, Penerima Manfaat Menyambut dengan Gembira
Dari Keluhan Jadi Solusi, Kepemimpinan Daeng Manye Tuai Dukungan Warga
Galian C Di Terang Bulan Jadi Perhatian Publik: Masih Beroperasi dan Merusak Lingkungan di Labuhan Batu Utara 
Aksi Nyata di Bulan Suci, Polres Cimahi Bantu Warga Lewat Takjil Gratis dan Pangan Terjangkau

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:51 WIB

penulusuran Inspektorat Tanggamus terkait keterlibatan Oknum Guru dan Oknum Kakon terlibat penyalahgunaan Narkotika sabu

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:31 WIB

Diduga Tilep Anggaran DD Dan Dana Bumdes Kakon Taman Sari Kecamatan Pugung Dilaporkan Di Kejari Tanggamus

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:51 WIB

Evakuasi Pemuda Tenggelam, Perjuangan Polsek Pulau Panggung dan Warga Empat Jam Lewati Jurang dan Hutan

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:26 WIB

Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:41 WIB

Hasil Investigasi PIHC Di Kios Berkah Lestari Tidak Transparan Dinas Pertanian Menunggu Detail Verval

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:42 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terduga Penyalahguna Sabu di Bulok

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

Berita Terbaru