Kurang Potong PPh Pasal 21 Oleh Sekretariat DPRD Bandar Lampung, DPP KAMPUD Laporkan Ke Ditjen Pajak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 03:18 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan perihal dugaan tindak pidana perpajakan atas kekurangan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung di tahun anggaran 2022, ke Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung pada Selasa (25/7/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Kamis (27/7/2023).

“Dapat kami jelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang disinyalir sengaja tidak mengenakan tarif pajak progresif pada penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, kemudian Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, hanya dikenakan tarif sebesar 15% sehingga terdapat kekurangan pemotongan kondisi ini tentunya berakibat telah merugikan penerimaan Negara sebesar Rp. 1.845.637.594,-,” jelas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil.

Baca Juga :  Kapolres Rohul Terima Curhatan Masyarakat Rambah Tengah Barat Soal Narkoba Dan Tipiring Pencurian Buah Sawit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, modus operandi dalam dugaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, diperkuat dari pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung mulai menggunakan tarif pajak progresif di Bulan Januari 2023.

“Seharusnya pihak ketiga dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan para Anggota DPRD melalui mekanisme penerapan pajak progresif namun pihak Sekretariat DPRD baru menerapkan tarif progresif pada Januari 2023, sehingga hal ini bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini menyampaikan atas dasar tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan atas kekurangan
pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar
Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar
Lampung.

Baca Juga :  MISKOMUNIKASI ANTARA DEWAN DAN PENYELENGGARA, ACARA RESES DI BABAKAN MEKAR AKAN DIJADWAL ULANG

“Dengan adanya kurang potong PPh pasal 21 atas penghasilan para anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, maka patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya
Undang-undang 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, dan kita meminta DJP Bengkulu dan Lampung untuk menegakan hukum dan menerapkan ketentuan yaitu
UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan dengan surat paksa”, pungkas Seno Aji.

Sementara pihak DJP Bengkulu dan Lampung melalui penerima dokumen pada bagian pengarah pelayanan menyampaikan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan.

“Laporan ini akan Kami teruskan kepada Pimpinan”, kata Apri. (RED)

Berita Terkait

Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM
Gubernur NTB Didesak Diperiksa, FPNM Nilai Dana BTT Tak Transparan
DPP XTC Indonesia Kawal Muscab Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Marwah Organisasi
Demokrat Bandung Barat Kokohkan Barisan: Rakercab dan Pendidikan Politik Jadi Momentum Konsolidasi Besar
Perusakan Aset PLN Di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kepala SDN 5 Indralaya Sambut Hangat Kunjungan Bhayangkari Cabang Ogan Ilir dalam Giat Sosial Program MBG
Musdessus Desa Kasih Raja Bahas Pengembalian Pinjaman KDMP, Sepakati Aset Desa Jadi Penopang Pembayaran

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:19 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati HKN Ke-61

Kamis, 6 November 2025 - 20:08 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Kamis, 6 November 2025 - 19:50 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Dinas Pertanian Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi kepada Petani Mitra Adhyaksa

Senin, 3 November 2025 - 19:47 WIB

Motif Ayah Tiri di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Kunker Reses Perorangan Ketua MPR RI, Kabupaten Pringsewu Layak Jadi Sentra Penghasil Susu Kambing

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Siapa Di Belakang Fee Proyek 20% Di pemkab Kabupaten Pringsewu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Pringsewu: Birokrasi “Super Team” Yang Hanya Aktif Saat Panik

Berita Terbaru

KARO

Pin Merah Putih Untuk Bupati Karo

Minggu, 16 Nov 2025 - 08:22 WIB