Kurang Potong PPh Pasal 21 Oleh Sekretariat DPRD Bandar Lampung, DPP KAMPUD Laporkan Ke Ditjen Pajak

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 03:18 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan perihal dugaan tindak pidana perpajakan atas kekurangan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung di tahun anggaran 2022, ke Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung pada Selasa (25/7/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Kamis (27/7/2023).

“Dapat kami jelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang disinyalir sengaja tidak mengenakan tarif pajak progresif pada penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, kemudian Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, hanya dikenakan tarif sebesar 15% sehingga terdapat kekurangan pemotongan kondisi ini tentunya berakibat telah merugikan penerimaan Negara sebesar Rp. 1.845.637.594,-,” jelas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil.

Baca Juga :  Jaya Sakti Sehat, Personil TK Pogapa Berikan Sentuhan Kasih Melalui Pelayanan Kesehatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, modus operandi dalam dugaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, diperkuat dari pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung mulai menggunakan tarif pajak progresif di Bulan Januari 2023.

“Seharusnya pihak ketiga dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan para Anggota DPRD melalui mekanisme penerapan pajak progresif namun pihak Sekretariat DPRD baru menerapkan tarif progresif pada Januari 2023, sehingga hal ini bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini menyampaikan atas dasar tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan atas kekurangan
pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar
Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar
Lampung.

Baca Juga :  Maksimalkan Penerimaan Pajak, Kepala BPN Nurus Sholichin Teken MoU dengan Wabup Karawang

“Dengan adanya kurang potong PPh pasal 21 atas penghasilan para anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, maka patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya
Undang-undang 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, dan kita meminta DJP Bengkulu dan Lampung untuk menegakan hukum dan menerapkan ketentuan yaitu
UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan dengan surat paksa”, pungkas Seno Aji.

Sementara pihak DJP Bengkulu dan Lampung melalui penerima dokumen pada bagian pengarah pelayanan menyampaikan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan.

“Laporan ini akan Kami teruskan kepada Pimpinan”, kata Apri. (RED)

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian kepada Anggota, Wakapolda Jabar Kunjungi Rumah Duka Aiptu Asep Suhara
Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar
Satpam Diduga Justru Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi  
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru