Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:53 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Bimtek Ditekankan sebagai Upaya Memperkuat Pemahaman dan Tanggung Jawab Aparatur di Tingkat Desa

KUTACANE — Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit dalam mengelola urusan pertanahan di tingkat desa dan kecamatan. Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan dan Kerja Sama Kelembagaan Urusan Pertanahan, yang digelar di Aula SMK Negeri 2 Kutacane, Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan aparatur kecamatan, imum mukim, dan pengulu kute dari Kecamatan Ketambe serta perwakilan dari 25 desa. Hadir dalam kesempatan itu, para asisten dan staf ahli bupati, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Camat Ketambe, dan sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Fakhry menekankan bahwa aparatur pemerintah, khususnya di tingkat mukim dan desa, memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan pertanahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar tak ada lagi proses yang menghambat masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi tanah.

“Jangan pernah mempersulit urusan rakyat. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena itu amanah yang harus kita jaga dan laksanakan,” tegas Fakhry di hadapan para peserta bimtek.

Baca Juga :  Dana Rp 92,2 Juta Milik Nasabah BSI di Kutacane Raib dalam Tiga Transaksi Misterius, Bank Anggap Valid dan Nasabah Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran penuh dari para pengulu kute dan perangkat desa selama bimbingan teknis berlangsung. Beberapa kepala desa yang tidak hadir akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bupati.

Lebih lanjut, Fakhry menjelaskan bahwa Aceh sebagai daerah dengan kekhususan, memiliki pengaturan tersendiri dalam tata kelola urusan pertanahan melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini, menurutnya, memberikan kewenangan dan tanggung jawab lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur, menyelesaikan sengketa, serta melayani administrasi pertanahan secara lebih mandiri.

“Otonomi khusus memberi kita ruang untuk mengatur sendiri berbagai urusan penting, salah satunya pertanahan. Maka aparatur kita harus paham betul regulasinya agar tak salah langkah di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Ali Surahman, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dan kerja sama kelembagaan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pertanahan, yang dilakukan secara paralel di empat kecamatan, yakni Ketambe, Deleng Pokhkisen, Lawe Sigala-Gala, dan Babul Makmur.

Baca Juga :  Ghufran Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI ke-V di Aceh Tenggara, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Kebangsaan

Di Kecamatan Ketambe sendiri, sebanyak 40 peserta mengikuti bimtek tahap pertama. Mereka akan menerima materi seputar kebijakan pertanahan nasional dan daerah, pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan mekanisme pengelolaan aset tanah milik desa atau daerah.

Ali berharap kegiatan ini dapat membangun koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah kecamatan hingga ke desa, dalam pelaksanaan tugas pertanahan, sekaligus mencegah munculnya konflik klaim lahan yang selama ini masih sering terjadi di beberapa wilayah Aceh Tenggara.

“Dengan adanya pemahaman yang utuh, kita harapkan potensi sengketa tanah bisa ditekan semaksimal mungkin. Ini demi ketertiban hukum dan kepastian hak kepemilikan masyarakat,” jelas Ali.

Kegiatan ini didanai melalui DPA-SKPK Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025, dan menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pemkab Aceh Tenggara terus mendorong peningkatan kapasitas SDM aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan dasar, termasuk dalam hal administrasi pertanahan. Sejalan dengan komitmen Bupati Fakhry, pemerintah daerah bertekad mewujudkan manajemen pertanahan yang profesional dan bersih dari praktik yang menyulitkan rakyat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam
Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru