PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 17:29 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH|  Pemanggilan seorang wartawan oleh aparat kepolisian di Aceh kembali memantik perdebatan mengenai perlindungan profesi jurnalis di Indonesia. Kasus ini bermula ketika Wahyu Andika, wartawan dari Bithe.co yang bertugas di Aceh Barat Daya, dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada akhir Maret tahun ini, menyusul laporan dugaan pelanggaran hukum yang diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang mengenai penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Menanggapi pemanggilan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa proses hukum memang harus dihormati, namun pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait karya jurnalistik seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Nasir mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor Empat Puluh Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dalam undang-undang tersebut, setiap pemberitaan yang dianggap bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Nasir juga menekankan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis, sehingga dalam kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik, undang-undang ini harus diutamakan dibandingkan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini memberikan perlindungan khusus bagi wartawan, termasuk hak tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum. Hak ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber dan menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  DPD Partai GABTHAT Kota Banda Aceh berlabuh pada Pasangan AMIN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Nasir menyoroti bahwa jika terdapat permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalisnya secara pribadi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini, serta menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi secara terbuka. Nasir juga mengingatkan bahwa sanksi terhadap kelalaian dalam melaksanakan hak jawab atau hak koreksi tidaklah ringan, karena perusahaan pers dapat dikenai denda dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, mengaku terkejut dengan pemanggilan yang dialamatkan langsung kepada wartawan di lapangan. Menurutnya, surat klarifikasi seharusnya dikirimkan ke kantor redaksi, bukan kepada individu wartawan. Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi profesi wartawan sebelum mengambil langkah pemanggilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor perlindungan profesi dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis.

Baca Juga :  Ketua Cabang SEMMI Aceh nyatakan sikap tegak lurus dengan Syarikat Islam

Kasus pemanggilan wartawan ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh insan pers di Indonesia, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik yang kerap bersinggungan dengan kepentingan berbagai pihak. Di tengah dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi, perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi sangat krusial agar kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat serta berimbang. Sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan dengan pendekatan represif yang justru dapat mengancam independensi dan keselamatan jurnalis.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, tentang pentingnya memahami dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan hanya soal hak individu, melainkan juga bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat dan bebas dari intimidasi. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil dalam menangani sengketa pers harus selalu berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Agus Suryadi Tegaskan FRN Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Mitra Strategis Polri di Aceh
Peringatan Maulid Nabi, Yahdi Hasan Serukan Kepedulian Sosial di Tengah Bencana
Pemerintah Aceh Dituntut Klarifikasi Proses Penunjukan Plt Inspektur di Tengah Isu Kekerabatan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB